Notification

×

Tag Terpopuler

Miliki Sabu 29,56 Gram, Pasutri Terancam Penjara Seumur Hidup

Thursday, December 17, 2020 | Thursday, December 17, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T07:23:36Z
 
Sidang di PN Palembang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, atas kasus kepemilikan sabu. (Foto: Ariel:SP)

PALEMBANG, SP - Miliki narkotika jenis sabu dengan berat 29,56 gram yang dikemas dalam 3 bungkus plastik, terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) Imam dan Isuryati warga 32 Ilir Palembang, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu diungkapkan oleh majelis hakim diketuai Efrata Hepi Tarigan SH MH, dalam sidang yang berlangsung secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/12/2020).

Dalam sidang perdana dengan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kemala Dewi SH MH, menyatakan kedua pasangan suami istri tersebut, telah melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, sontak ketua majelis hakim mengatakan bahwa keduanya dapat terancam hukuman seumur hidup.

"Akibat perbuatan kalian ini, kalian bisa terancam hukuman minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup," tegas Efrata kepada dua terdakwa itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan dua orang saksi yakni Rudi dan Africo, dalam persidangan yang merupakan anggota kepolisian Polrestabes Palembang.

Dalam kesaksiannya Rudi mengatakan saat itu dirinya dan team Hunter Sat Sabhara sedang berpatroli di kawasan Museum Purbakala.

Dilikasi kejadian, dirinya melihat kedua terdakwa tengah berboncengan dengan sepeda motor jenis matic. Melihat gerak gerik kedua terdakwa yang mencurigakan Rudi dan team langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua pasangan suami istri tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan dari dalam tas terdakwa Isuryati yang merupakan Istri dari terdakwa Imam didapati 3 paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastic klip bening yang ditemukan didalam tas pinggang berwarna abu-abu yang dipakai oleh terdakwa Isuryati.

"Saat diintrograsi keduanya mengakui jika barang tersebut merupakan milik mereka," ujar Rudi kepada majelis hakim.

Rudi menambahkan jika kedua terdakwa juga dinyatakan positif narkoba, setelah dilakukan test laboratorium.

Selain mendengarkan keterangan saksi, JPU Indah Kemala Dewi SH MH, juga menanyakan kepada terdakwa Imam sudah berapa lama melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Terdakwa Imam mengatakan bahwa dirinya menggeluti bisnis narkotika ini sudah satu tahun.

"Saya baru dua kali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ungkap terdakwa Imam pada JPU.

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Isuryati alias Ria dan terdakwa Imam pada bulan September 2020 lalu, tepatnya di Jalan Syakhyakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat netto 29,56 gram, yang dikemas dalam plastik bening sebanyak 3 paket.

Setelah diinterogasi kedua terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut benar milik kedua terdakwa yang didapat dari seorang bernama Bik Cek (belum tertangkap) dengan cara bertemu di Lorong Cek Latah Tangga Buntung Palembang dan dititipkan terlebih dahulunkepada kedua terdakwa, kemudian keduanya harus menyetorkan uang sebesar 15 juta kepada Bik Cek (belum tertangkap).

Dan apabila tersebut habis terjual maka kedua terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar 2 juta rupiah yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari kedua terdakwa.

Atas perbuatannya kedua terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update