Notification

×

Tag Terpopuler

Orang Tua Rio Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan

Wednesday, December 16, 2020 | Wednesday, December 16, 2020 WIB Last Updated 2020-12-16T04:36:38Z
Sidang tuntutan dibacakan JPU, M Faisal SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan SH MH. (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP –
Tuntutan hukuman atas dua kakak beradik, Oka Candra Dinata dan Rizki Ananda terdakwa kasus penganiayaan mengakibatkan Rio Pambudi (25) warga Perumahan Griya Macan Lindungan Palembang, meninggal dunia, dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Faisal SH MH menuntut dengan pidana 13 tahun penjara untuk terdakwa I, Oka Candra Dinata. Sementara terdakwa II atas nama Rizki Ananda dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faisal SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan SH MH dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang (PN) dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (14/12/2020).

"Menuntut terdakwa 1 yakni Oka Candra dengan pidana selama 13 tahun penjara sedangkan terdakwa 2 Rizki Ananda dituntut dengan pidana 11 tahun penjara," tegas JPU saat membacakan putusan.

Mendengar tutuntan dari JPU, kuasa hukum kedua terdakwa Nopriansyah, SH meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan pembelaan (pledoi).

"Minta waktu untuk mengajukan pembelaan (pledoi) yang mulia," kata Nopriansyah.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU dan permintaan waktu pledoi dari kuasa hukum dua terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga (5/1/2021) dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum dua terdakwa.

Sementara seusai sidang Susana (50) ibu Rio Pambudi, mengatakan, tuntutan JPU kepada dua terdakwa terlalu ringan dan tidak sesuai atas perbuatan dua terdakwa pada putranya yang saat itu akan melangsungkan pernikahan.

"Anak saya, dibunuh di depan mata saya. Saya lihat benar bagaimana kejamnya mereka membunuh anak saya," ujar Susana sambil menangis terisak-isak.

Susana yang hadir bersama keluarganya itu, tak kuasa membendung air matanya. Ia seolah masih tidak terima atas tututan hukuman pada kedua terdakwa pembunuh anaknya, Rio Pambudi.

Pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal primer yakni pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Serta subsidair pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan lebih subsidair pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

Namun dalam tuntutannya dalam persidangan hari ini, JPU menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ini ada apa, kenapa pasal 340 tidak dimasukkan. Hukuman 13 dan 11 tahun itu terlalu ringan. Saya kehilangan anak, dia itu meninggal. Bukan di rawat di rumah sakit," ujarnya Susana kembali menangis.

Ia sangat berharap ada keadilan atas proses hukum terhadap kedua pembunuh anaknya itu.

"Saya berharap pak hakim bisa memberi keadilan yang seadil-adilnya. Anak saya meninggal karena mereka. Ini soal urusan nyawa. Saya mohon para hakim bisa adil," ujarnya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update