Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Perdana, Mantan Anggota DPRD Palembang Doni Cs Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tuesday, December 22, 2020 | Tuesday, December 22, 2020 WIB Last Updated 2020-12-22T07:25:46Z
Sidang Doni Cs kasus penyalahgunaan ekstasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/12/2020). (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan anggota DPRD Palembang, Doni SH dan lima orang lainnya yakni Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi, yang terjerat kasus narkotika jenis sabu dan ribuan pil ekstasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/12/2020).

Sidang yang diketuai majelis hakim Bongbongan Silaban ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, SH. 

Dalam dakwaannya JPU Indah Kumala Dewi, menyebutkan bahwa terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman seumur hidup. 

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 21,16 ekstasi dan sabu dengan berat 4,213 gram,” tegas JPU Indah saat membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim.

Didalam dakwaan JPU juga menyebutkan kronologi kejadian bermula pada bulan September tahun 2020 di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang. 

Sebelum ditangkap pihak BNN telah menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut. 

Setelah mengetahui target, pihak BNN pun langsung menangkap beberapa terdakwa dan langsung mengembangkan kasus tersebut. 

Sehingga dari perkembangan kasus tersebut didapatlah 6 orang terdakwa salah satunya mantan anggota DPRD Kota Palembang Doni SH. 

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Diitemui usai sidang Hendri SH dan Fatner selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya akan membuktikan pada saat persidangan selanjutnya terkait dakwaan JPU.

"Kita akan lakukan pembuktian pada saat persidangan selanjutnya," Ucap Hendri. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update