PAGAR ALAM,SP – Polres Pagar Alam terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jalan Pematang Bango, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Penyidik Satreskrim bergerak cepat mengumpulkan keterangan, mengamankan barang bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Peristiwa tersebut diketahui setelah seorang petani kopi berusia 62 tahun ditemukan di pondok kebunnya pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Menindaklanjuti laporan, Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut secara menyeluruh.
Hasil penyelidikan membuahkan perkembangan. Pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Dusman mengamankan AC (20) di wilayah Kabupaten Lahat. Dari pengembangan pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat hingga mengamankan JD (60), warga Kelurahan Selibar, pada Sabtu dini hari, 22 Agustus 2026.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum. “Setiap tindakan kepolisian harus berdasarkan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum serta tetap menghormati hak setiap orang dalam proses hukum,” tegas AKBP Adam.
Dalam proses pemeriksaan awal terhadap JD sekitar pukul 11.00 WIB, yang bersangkutan mengeluhkan sakit pada bagian dada. Petugas kemudian segera memanggil tim kesehatan Polres Pagar Alam untuk memberikan penanganan awal. Setelah itu, JD dirujuk ke RSUD Besemah Kota Pagar Alam untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Angga Kurniawan menjelaskan, sekitar pukul 14.00 WIB, JD dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. “Begitu yang bersangkutan mengeluhkan sakit, anggota langsung meminta bantuan tim kesehatan. Setelah mendapatkan penanganan awal, kami membawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan medis lebih lanjut,” jelas AKP Angga.
Setelah JD dinyatakan meninggal dunia, kepolisian tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan, termasuk melakukan visum et repertum dan menawarkan otopsi kepada pihak keluarga. Namun, keluarga menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan otopsi. Polres Pagar Alam menghormati keputusan tersebut dan memastikan penanganan perkara tetap berjalan secara profesional, transparan dan berkeadilan. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (***)
