Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Korupsi Pagar Makam Dituntut 1,2 Tahun Penjara

Monday, December 07, 2020 | Monday, December 07, 2020 WIB Last Updated 2020-12-07T09:16:20Z

JPU menjatuhkan tuntutan pidana 1,2 tahun penjara dalam sidang digelar Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (7/12/2020). Foto ariel/sumselpers

PALEMBANG, SP -
Muhammad Toad terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pagar makam di Dinas Sosial Kota Pagaralam, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Pramudya SH MH pidana 1 tahun 2 bulan penjara dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (7/12/2020).

Atas tuntutan tersebut, Supendi SH MH kuasa hukum terdakwa merasa keberatan karena menurutnya, terdakwa selaku pelaksana pekerjaan 5 dari 18 paket proyek pembangunan sarana dan prasarana pemakaman telah mengembalikan sejumlah uang yang disangkakan.

"Bukan tanpa alasan kita keberatan atas tuntutan JPU, sebagaimana fakta persidangan klien kami telah mengembalikan sejumlah uang yang disangkakan dari lima paket proyek itu senilai seratus juta lebih," ujar Supendi ditemui seusai sidang.

Dengan demikian, pada sidang yang akan digelar pekan depan akan menyampaikan keberatan dalam pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Ya intinya berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan pledoi kami nantinya untuk mempertimbangkan jika memang terbukti bersalah agar dapat dihukum seringan-ringannya," ujarnya.

Didalam pembacaan tuntutannya, JPU Kejari Pagaralam Willy Pramudya SH MH, dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH, menjerat terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI no.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana. Sebagaimana terlampir dalam dakwaan primer JPU.

Diketahui dalam dugaan kasus ini, Muhammad Toad tak sendiri, bedasarkan dakwaan JPU, kasus dugaan korupsi pagar makam kota Pagaralam juga menjerat mantan Kadinsos Pagaralam H Sukman dan Dolly Hyrven yang pada persidangan lalu dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Sementara untuk terdakwa lainnya yakni Kupli, Juliansyah yang keseluruhannya berkas terpisah masih menjalani sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Terdakwa Toad sendiri dalam sidang keterangan dirinya selaku saksi untuk terdakwa H. Sukman mengakui bahwa telah menyelewengkan anggaran pembangunan dengan cara mengurangi volume yang tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) seperti pembelian pipa dibawah kualitas aslinya. Sehingga patut diduga merugikan negara senilai Rp 180 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update