Notification

×

Tag Terpopuler

Dinas Luar Dibatasi 3 Hari, Maksimal 2 Orang

Tuesday, January 26, 2021 | Tuesday, January 26, 2021 WIB Last Updated 2021-01-26T12:56:15Z
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa,. M.Si (foto:net)



Palembang, SP-
Tahun ini, Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan kebijakan bagi Dinas Luar (DL) bagi pejabat dan staf hanya dibatasi 3 hari, maksimal 2 orang.Sementara, untuk perjalanan studibanding tidak diperkenankan.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Walikota Palembang Harnojoyo Nomor 14/SE/BPKAD/2021, tentang pedoman pelaksanaan efisiensi belanja kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang tahun anggaran 2021.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang,Drs H Ratu Dewa MSi. Dalam surat edaran tersebut, semua OPD harus efisiensi mulai anggaran perjalanan dinas, penyediaan pakaian dinas, hingga kendaraan dinas.

"Sudah disampaikan kepada setiap OPD untuk melaksanakan edaran tersebut," ujar Ratu Dewa, Selasa (26/1/2021).

Kebijakan belanja APBD Tahun Anggaran 2021, diprioritaskan untuk kebutuhan seperti belanja pelayanan dasar dan pelayanan publik/masyarakat, belanja bersifat wajib, mengikat dan mendesak.

Serta belanja kondisi darurat penanganan dampak bencana Covid-19, belanja prioritas yang menunjang visi dan misi Kota Palembang.

Untuk perjalanan dinas pejabat eselon dan staf harus mengikuti aturan urusan konsultasi dilaksanakan dengan sarana telekomunikasi dan/atau melalui media elektronik.

Jika memerlukan perjalanan dinas hanya diberikan maksimal 3 (tiga) hari dan maksimal 2 (dua) orang.

Perjalanan dinas bersifat studi banding dan sejenisnya tidak diperbolehkan,untuk undangan jumlah orang dan hari sesuai yang tertera pada undangan.

Pejabat yang memerlukan fasilitas pengemudi untuk perjalanan dinas hanya diperbolehkan pejabat Eselon ll saja hanya satu orang pengemudi.

Khusus honorarium pembawa acara diberikan untuk kegiatan yang dihadiri minimal Menteri atau pejabat setara, Walikota-Wakil Walikota, dan/atau Pimpinan/Anggota DPR/DPRD, dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah dan/atau masyarakat.

Penyediaan makanan dan kudapan, termasuk minuman hanya untuk kebutuhan rapat koordinasi tingkat Kepala Daerah, Eselon l, atau setara yang pesertanya Menteri, Eselon l, atau Pejabat yang setara.

Rapat pesertanya melibatkan satuan kerja lain, Eselon ll lainnya, Eselon I lainnya, Kementerian Negara, lembaga lainnya, Instansi pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama dua jam.

Penyediaan minuman rapat berupa minuman tanpa kemasan dan/atau ramah lingkungan.

Dengan ketentuan pemeliharaan rutin (ganti oli dan service) untuk kendaraan jabatan maksimal 3 kali/pertahun dan kendaraan operasional maksimal 6 (enam) kali/pertahun.

Kendaraan operasional pada OPD yang dapat diberikan bahan bakar minyak maksimal 2 (dua) unit dikecualikan terhadap kendaraan operasional dengan spesifikasi khusus/pelayanan masyarakat langsung, kendaraan operasional pada Bagian Umum Sekretariat Daerah dengan persetujuan tertulis Pengguna Barang.

Selain itu juga, diatur soal penyediaan pakaian dinas untuk PNS dan Non-PNS maksimal 1 (satu) Stel pakaian selama setahun.

Pengadaan kendaraan dinas jabatan dan operasional tidak diperkenankan, kendaraan dinas operasional peruntukan pelayanan masyarakat langsung.

Biaya pemeliharaan rutin gedung atau bangunan hanya untuk tujuan menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor tetap dałam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Biaya pemeliharaan barang inventaris kantor hanya untuk kebutuhan agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik), dengan ketentuan barang inventaris kantor berupa meja dan kursi yang digunakan langsung oleh pegawai maksimal sebesar Rp.80.000,-/pegawai/tahun, personal komputer/notebook maksimal sebesar Rp.730.000/unit/tahun, printer maksimal sebesar Rp.690.000/uniV/tahun, AC split maksimal Rp.690.000/unit/tahun.

Penyediaan keperluan sehari-hari perkantoran berupa alat tulis kantor (atk), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai maksimal sebesar Rp.60.020.000,-/Perangkat Daerah/Tahun yang memiliki pegawai sampai dengan 40 (empat puluh) orang, atau maksimal sebesar Rp. 1.510.000,-/Orang/Tahun untuk organisasi perangkat daerah yang memiliki pegawai lebih dari 40 (empat puluh) pegawai.

Dikatakan Ratu Dewa, pengawasaan pelaksanaan ketentuan tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Kota Palembang dan dilaporkan kepada Walikota.

‘’Pelaksanaan ketentuan surat edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal surat edaran ini. Seluruh kegiatan harus dilaksanakan dengan mempedomani protokol kesehatan Covid-19,’’ ujarnya.(ara)
×
Berita Terbaru Update