Notification

×

Tag Terpopuler

Gelapkan Uang Perusahaan, Debby Miranda Dituntut 2,5 Tahun

Thursday, January 07, 2021 | Thursday, January 07, 2021 WIB Last Updated 2021-01-07T08:38:46Z
Sidang lanjutan kasus penggelapan uang milik perusahaan penerbit buku PT Duta, Debby Miranda. (Foto: Ariel/sumselpers)


PALEMBANG, SP - Terdakwa kasus penggelapan uang milik perusahaan penerbit buku PT Duta, Debby Miranda dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama 2 tahun 5 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Arief Budiman SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Touch Simanjuntak SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (7/1/2021).

Dalam tuntutannya, JPU Arief Budiman SH, mengatakan bahwa terdakwa Deby Miranda terbukti secara sah telah melakukan perbuatan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 16.5 juta atas perbuatan terdakwa dituntut hukuman pidana selama 2 tahun 5 bulan penjara.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Deby Miranda bersama kuasa hukumnya kepada majelis hakim meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pledoi tertulis.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Deby Miranda tidak ditahan selama menjalani persidangan. Deby Miranda terbukti telah melakukan penggelapkan uang perusahaan, yang seharusnya digunakan untuk pendaftaran BPJS ketenagakerjaan karyawan PT Duta.

Akan tetapi setelah menerima uang tersebut, terdakwa tidak membayarkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan melainkan dipakainya untuk kepentingan pribadi.

Bukan hanya itu dalam dakwaan JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan selama 3 tahun berturut-turut

Dimulai dari tahun 2018 dengan total uang yang disinyalir digelapkan terdakwa dalam uang BPJS Ketenagakerjaan Rp 4.6 juta. Lalu pada tahun 2019 sebesar Rp 9.5 juta. Dan pada bulan Februari 2020 lalu Rp 2,3 juta.

Sehingga dari tiga tahun berturut-turut kerugian PT Duta tersebut ditotalkan menjadi Rp 16.568.852. Selain menggelapkan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdakwa juga diduga menggelapkan uang tagihan sekolah dari marketing PT Duta.

Atas perbuatannya oleh JPU dijerat melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update