Notification

×

Tag Terpopuler

Lima Mahasiswa Divonis Hukuman Percobaan, Tangis Haru Selimuti Ruang Sidang

Thursday, January 28, 2021 | Thursday, January 28, 2021 WIB Last Updated 2021-01-28T09:16:16Z
(Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Suasana tepuk tangan mahasiswa dan tangis haru orang tua lima mahasiswa terdakwa dalam perkara perusakan mobil dinas polisi saat demo tolak Undang - undang cipta kerja di depan gedung DPRD Sumsel, beberapa waktu lalu menyelimuti ruang sidang pengadilan negeri (PN) Palembang, Kamis (28/1/2021).

Hal itu, dikarenakan setelah mendengar pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH, yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada lima terdakwa melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana.

Namun, dalam amar putusannya majelis hakim menjelaskan bahwa para terdakwa tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara tersebut, jika para terdakwa melakukan tindakan pidana selama satu tahun enam bulan setelah inkrah, maka para terdakwa otomatis menjalani pidana 10 bulan penjara. 

"Memerintahkan agar para terdakwa dapat segera dibebaskan setelah putusan ini diucapkan," tegas ketua majelis hakim Sahlan Effendi saat membacakan putusan.

Adapun pertimbangan yang meringankan para terdakwa yakni para terdakwa belum pernah dihukum, telah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan tersebut serta para terdakwa masih ingin melanjutkan pendidikan yang ditempuhnya saat ini.

Atas putusan itu kelima mahasiswa masing-masing Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz dan Haidar Maulana menerima putusan tersebut, namun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel masih pikir-pikir meminta waktu kepada majelis hakim selama tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.

Untuk diketahui pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima mahasiswa tersebut dengan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau membantu melakukan kejahatan itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan menuntut kelimanya dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 

Seusai sidang, Sukmala Rantau Hati, ibu dari salah satu terdakwa bernama Naufal Immandalis mengaku sangat bersukur dengan putusan itu, menurutnya majelis hakim sudah menggunakan hati nuraninya dalam memutuskan suatu perkara.

"Kami bersyukur sekaligus sangat berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan itu, sudah mewakili rasa keadilan buat anak kami, doa kami selama ini terjawab, selanjutnya akan berkoordinasi dengan pengacara untuk segera membebaskan anak kami," ujar Sukmala.

Hal senada juga diungkapkan oleh penasihat hukum terdakwa Daud Dahlan SH dari Posbankum PN Palembang untuk Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz, Haidar Maulana dan Naufal Imandalis. Sementara Untuk Rezan Septian didampingi oleh penasihat hukum Redho Junaidi SH. 

Dari pantauan, sebelum sidang dimulai beberapa petugas kepolisian gabungan Polrestabes Palembang sudah melakukan penjagaan ketat diruang dan diluar ruangan guna mengamankan suasana sidang, hal itu dikarenakan beberapa perwakilan mahasiswa dari berbagai Universitas turut hadir mengawal sidang vonis tersebut. Namun, hingga sidang ditutup oleh majelis hakim suasana di pengadilan negeri (PN) berjalan kondusif. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update