Notification

×

Tag Terpopuler

Ribut Mulut, Pria di Palembang Pulang Bawa Pistol Rakitan, Tembak Korban Kena Kepala

Thursday, January 07, 2021 | Thursday, January 07, 2021 WIB Last Updated 2021-01-07T15:08:06Z
Rekontruksi kasus penembakan lima tahun silam di Polda Sumsel. (Foto: Ody/SP)
PALEMBANG, SP - Subdit III Jatanras Polda Sumsel mengelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Aan Sutrisno (23) di taman Jalan POM IX kampus depan stasiun TVRI yang terjadi pada 9 Desember 2015 lalu.

Rekonstruksi ini dilakukan di halaman Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang diperankan langsung oleh tersangka Akir Akbar (35) dan Ahmad Alfandi (22).

Dalam rekonstruksi ini sebanyak 12 adegan, diperagakan pelaku.

Ibu korban yang menyaksikan jalannya rekonstruksi meluapkan amarah dengan memaki maki tersangka sehingga rekonstruksi sempat sedikit terganggu.

Dalam rekonstruksi  korban bersama temannya terlibat ribut mulut dengan tersangka yang saat itu sedang bersama seorang perempuan.

Merasa sakit hati, sudah ribut dengan korban tersangka Akir Akbar pulang mengambil senjata api rakitan jenis revolver dan datang lagi bersama adik iparnya Ahmad Alfandi ke lokasi kejadian dan menemui korban yang masih kumpul bersama temannya.

Korban yang masih berada di TKP langsung ditembak tersangka namun tembakan pertama tidak mengenai korban.

Korban yang memegang senjata tajam pun, mengejar pelaku. Pada adegan ke 10 pelaku melarikan diri.

Tersangka Akir berbalik badan lalu menembak ke arah korban yang mengenai kepala.

Korban pun terjatuh dan pada adegan terakhir pelaku Akir melarikan diri.

Setelah menembak korban tersangka Akir pulang ke rumah lalu melarikan diri ke Jambi setelah itu ke Pekan Baru, Batam, Bangka dan terakhir Pagar Alam dan akhirnya pulang ke Palembang lalu tertangkap oleh anggota Unit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Junaidi Selasa (29/9/2020) siang dikediamannya.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke JPU.

“Ada 12 adegan yang direkontruski ulang dalam kasus pembunuhan,” katanya.

Dikatakan Suryadi pada rekonstruksi tersebut ada saksi empat orang dan tidak ada ketimpangan pada rekonstruksi tersebut karena semua kejadian diakui tersangka. (Ody)


 



×
Berita Terbaru Update