Notification

×

Tag Terpopuler

Digeledah Kejari, Ini Komentar Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang

Wednesday, February 24, 2021 | Wednesday, February 24, 2021 WIB Last Updated 2021-02-24T13:58:02Z
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin saat melakukan penggeledahan pada Dinas Perdagangan Kota Palembang, Rabu (24/2/2021).


PALEMBANG, SP - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melakukan penggeledahan pada Dinas Perdagangan Kota Palembang, Rabu (24/2/2021). Selain mengambil sejumlah dokumen, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi tersebut pun jadi tersangka.

Hal tersebut Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Hardayani. Tim Kejari Banyuasin mengambil sejumlah dokumen terkait dugaan kasus korupsi uji Tera dan Tera Ulang di Banyuasin.

"Memang benar dan ada beberapa berkas yamg diambil untuk proses selanjutnya," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).

Penyidik Kejari Banyuasin melakukan penggeledahan untuk mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan tidak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan Tera dan Tera Ulang oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017-2019.

"Benar (soal Tera dan Tera Ulang), kami selalu kooperatif dengan pihak Kejari dan juga dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," katanya.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palembang, Ratu Dewa pun membenarkan jika tiga orang ASN yang dimaksud satu orang berstatus Kepala Bidang dan dua orang lainnya adalah Kepala Seksi.

"Ia saya sudah terima informasi itu bahwa ada ASN di Dinas Perdagangan yang diperiksa Kejari Banyuasin. Baru keluar surat penetapan tersangka terkait masalah Tera," katanya.

Menyikapi hal ini, sebagai ASN tertinggi di Pemerintah Kota Palembang, Dewa mengaku masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai hasil persidangan sudah inkrah.

"Kita tidak bisa berandai-andai dulu. Kecuali jika sudah ada surat penahanan ketiga ASN tersebut baru akan dilakukan tindak lanjut terkait status kepegawaiannya untuk dibebas tugaskan. Kita lihat hasilnya saja," katanya.

Ia mengungkapkan, bahwasannya dengan keluarnya surat penetapan tersangka dari Kejari Banyuasin namun, hingga hari ini ketiga ASN tetap bekerja seperti biasa.

"Surat penetapan sebagai tersangka sudah diterima dan kita disposisi ke inspektorat. Dari awal saya tekankan bagian hukum kota untuk proaktif ke Dinas perdagangan menyikapi masalah ini," katanya.

Dengan adanya permasalahan ini, ia secara tegas mengingatkan agar ASN di Pemerintah Kota Palembang tanpa terkecuali untuk selalu taat terhadap aturan. Kedua, dokumen sekecil apapun harus tertata rapi dan pentingnya melakukan tertib administrasi baik dokumen pendukung atau lainnya.

"Yang penting kita tekankan, bila belum jelas sumir dan lainnya jangan segan berkonsultasi dalam hal ini pengawasan inspektorat untuk minta saran dan arahan," katanya.(Ara).
×
Berita Terbaru Update