Notification

×

Tag Terpopuler

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Sakit Vonis Ditunda

Wednesday, February 10, 2021 | Wednesday, February 10, 2021 WIB Last Updated 2021-02-10T13:24:21Z

 


Majelis hakim menunda vonis terhadap terdakwa karena sakit sat sidang di PN Palembang. Foto airel/sumselpers

PALEMBANG, SP - Alamsyah terdakwa kasus narkotika dituntut pidana hukuman mati pada sidang pekan lalu, akhirnya dinyatakan batal divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/2/2021).

Pasalnya, saat majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH akan membacakan putusan (vonis), menanyakan terlebih dahulu kepada terdakwa apakah sehat dan siap mendengarkan pembacaan putusan. Namun terdakwa mengaku sakit perut atau diare.

"Saudara terdakwa apakah sehat dan siap mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim," tanya ketua majelis hakim Erma Suharti kepada terdakwa Alamsyah.

Didampingi penasehat hukumnya dan didengarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neni Karmila SH, terdakwa mengaku sedang sakit diare.

"Maaf yang mulia saya sedang diare," kata Alamsyah berulang kali kepada majelis hakim.

Setelah mempertimbangkan berbagai hal dan bermusyawarah, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tetap pada putusan.

"Baiklah setelah majelis hakim bermusyawarah dikarenakan terdakwa sedang diare.Maka sidang kami tunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan," tegas hakim ketua sambil mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Diketahui pada sidang sebelumnya, terdakwa Alamsyah dituntut pidana oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan hukuman pidana mati.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menyatakan terdakwa Alamsyah alias Alam secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan PIDANA MATI," tegas JPU saat membacakan tuntutan.

JPU juga menerangkan, dengan ini menyertakan barang bukti berupa, 18 bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 17.925,08 Gram, dan 4 bungkus plastik berisikan kristal putih tidak mengandung kesediaan narkotika dengan berat netto keseluruhan 4.813,72 gram.

Diketahui, teterdakwa Alamsyah merupakan kurir narkotika jenis sabu, yang di tangkap pada bulan Februari 2020, sekira pukul 05.00 Wib di Pinggir Jalan Raya Jl. H.M. Noerdin Pandji atau tepatnya di depan Lorong Sungai Putat Rt. 76 Rw. 08 Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Kota Palembang.

Dari tangan terdakwa perugas mendapati 18 (delapan belas) bungkus plastik bertuliskan GUANYINWANG masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 17.925,08 Gram, dan 4 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 4.813,72 gram. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update