Notification

×

Tag Terpopuler

Hentikan BOT, PD Pasar Ditaksir Wajib Ganti Rugi Rp10 Miliar

Monday, February 15, 2021 | Monday, February 15, 2021 WIB Last Updated 2021-02-15T08:55:53Z
Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang (Foto:Ara)

Palembang, SP - Rencana penghentian Build Operation and Transfer (BOT) pengeloaan Pasar 16 Ilir dan Kuto oleh PT Gandha Tahta Prima (GTP), maka PD Pasar Palembang Jaya harus membayar biaya pengakhiran perjanjian kerjasama sesuai perhitungan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan nilai di atas Rp10 miliar.

General Manager PT Gandha Tata Prima (GTP) Yeyen mengatakan, BOT Pasar 16 Ilir dan Kuto berlaku sejak 2013-2033. Hanya saja belum lama ini sudah ada kesepakatan antara PD Pasar dan PT GTP untuk mengakhiri kerjasama.

"Pada 2018 lalu, sempat rapat dengan PD Pasar untuk melakukan kesepakatan pengakhiran perjanjian. Namun secara spesifik kami tidak tahu alasannya mengapa kerjasama dihentikan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).

Sesuai dengan aturannya, jika PD Pasar menghentikan BOT, maka harus ada ganti rugi yang dibayarkan kepada pihak ketiga. Yeyen mengatakan, sesuai dengan kajian yang dilakukan oleh KJPP, maka ganti rugi yang harus dibayarkan di atas Rp10 miliar.

"Hasil dari appraisal di atas Rp10 miliar, tetapi nilai penggantian akan disepakati oleh kedua belah pihak (PD Pasar dan GTP). Selama ganti rugi belum dibayarkan, maka BOT tidak dapat dihentikan," katanya.

Menurutnya, sejauh ini GTP sudah memenuhi kewajiban dengan membayarkan retribusi pasar kepada PD Pasar senilai Rp120 juta pertahun. "Dinataranya Rp95 juta perbulan dari Pasar 16 Ilir dan Rp25 juta perbulan dari Pasar Kuto," katanya.

Ia menambahkan, renopasi besar-besaran telah dilakukan. Diantaranya penggantian atap, membuang sampah di lantai 5 sebanyak 200 mobil sampah, lampu merek pasar, kanopi pasar, perbaikan saluran drainase di basement, menyediakan 12 pompa air, pengantian pompa 6 bln sekali, perbaikan instalasi listrik, renovasi wc di seluruh lantai. 

"Banyak sekali yang sudah kami lakukan. Tetapi sempat ada permintaan penghentian perbaikan dari PD Pasar sebanyak 4 kali surat terhitung dari 2013-2015," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan GTP apakah kerjasama akan lepas, atau dikelola PD Pasar, atau melakukan langkah lain untuk Pasar 16 dan Kuto. 

"Jika diambil alih secara paksa sementara mereka tidak mau memberikan terpaksa secara hukum," katanya.

Rizal mengatakan, pihaknya membicarakan kenyamanan pedagang, GTP telah memperbaiki atap pasar Kuto tetap di bagian bawah dan depan pasar belum diperbaiki.

"Seandainya pembicaraan dengan GTP dalam satu dua bulan selesai akan diumumkan siapa pengelola selanjutnya," katanya. (Ara).

×
Berita Terbaru Update