Notification

×

Tag Terpopuler

Kaburnya Rekan Doni Mantan DPRD Palembang, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Thursday, February 18, 2021 | Thursday, February 18, 2021 WIB Last Updated 2021-02-18T14:23:35Z

PALEMBANG, SP - Terkait kaburnya terdakwa bernama Joko Zulkarnain, satu dari enam terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4 Kg dan ribuan pil ekstasi yang ditangkap bersamaan dengan mantan anggota DPRD Palembang Doni SH, menyeret satu orang menjadi tersangka dalam kasus kaburnya terdakwa tersebut. 

Satu tersangka itu yakni, bernama Tri yang merupakan pembantu dari Joko Zulkarnain sendiri, saat ini Tri sudah ditahan di rutan Polda Sumsel dan sudah berstatus tersangka.

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH, membenarkan bahwa seorang bernama Tri saat ini sudah ditahan atas tuduhan sebagai penadah. 

"Dia (Tri) menyimpan uang milik Joko Zulkarnain dalam jumlah besar dan diduga uang itu masih ada kaitannya dengan tindak kejahatan narkoba dari tahanan kabur itu," jelas Agung, Kamis (18/2/2021). 

Agung mengatakan, kronologi penahanan terhadap Tri dilakukan setelah Joko Zulkarnain melarikan diri pada Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 21.43 WIB lalu. Tepatnya disaat Joko menjalani perawatan di RS Bhayangkara M Hasan Palembang akibat pembengkakan paru-paru.

"Siang hari sebelum kejadian itu, rupanya Tri sempat berkunjung ke RS dan menyerahkan uang sebesar Rp.10 juta kepada Joko. Diakui mereka saat itu, uang tersebut akan digunakan untuk membayar biaya perawatan Joko selama menjalani perawatan. Uang itu diserahkan secara cash ke Joko," kata Agung.

Ternyata lanjut Agung, malam harinya Joko melarikan diri. Petugas Kejari Palembang selanjutnya memanggil Tri untuk dimintai keterangan dan melakukan penggeledahan di kediaman Joko yang berada di Palembang. 

"Awalnya kita kejar, uang Rp.10 juta itu didapat dari mana. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapatlah uang sebesar Rp.180 juta," jelas Agung.

Dengan ditemukan uang dengan jumlah besar itulah, Tri selanjutnya dilaporkan ke aparat kepolisian atas Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan. 

"Terkait apakah Tri ikut terlibat dalam pelarian itu, tentunya kita tidak bisa main tuduh begitu saja. Semuanya harus memerlukan bukti yang kuat dan saat ini masih dalam penyelidikan. Hanya saja, memang benar bahwa Tri sudah kita laporkan atas dugaan sebagai penadah," ujarnya.

Sebelumnya menanggapi hal itu, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menghimbau kepada Joko Zulkarnain terdakwa kasus narkotika yang melarikan diri atau kabur saat dirawat di RS Bhayangkara untuk segera menyerahkan diri.

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah SH MH, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut.

"Kami menghimbau agar terdakwa Joko Zulkarnain segera menyerahkan diri, nanti apabila terus dicari Polisi dan tertangkap baru dia akan menyesal," Tegas Abu, Kamis (18/2/2021).

Abu mengatakan, seharusnya Joko jangan kabur, karena itu akan memperberat hukumannya.

"Akibat ulahnya yang kabur dan suatu nanti berhasil ditangkap kembali, itu akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim terhadap hukumannya saat putusan nanti," ujarnya.

Terkait dengan jalan sidang terhadap para terdakwa salah satunya Doni SH mantan anggota DPRD Palembang, Abu mengatakan tidak mempengaruhi jalannya sidang terhadap lima terdakwa lainnya.  

Kalau untuk kasus perkara atas nama Joko Zulkarnain kita tunda sementara  sampai terdakwa ketemu atau bahasa istilahnya di Pengadilan itu Turnder," Ucapnya.  

"Untuk kelima terdakwa lainnya persidangan tetap berlanjut dan tidak ada kaitannya dengan satu terdakwa yang kabur. Akan tetapi, untuk sidang Joko Zulkarnain ditunda sementara  sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau sampai terdakwa berhasil kembali ditangkap," jelas Abu.

Diketahui terdakwa Joko adalah tahanan Kejari Palembang dan saat ini masih menjalani proses persidangan bersama lima terdakwa lainnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kronologi kaburnya Joko Zulkarnain saat tahanan Rutan Pakjo itu menjalani perawatan di lantai 3 RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Dari hasil rekam medis yang dilakukan, Joko mengalami  pembengkakan pada paru-paru. Saat itu ia dikawal oleh dua petugas Kejari Palembang. 

Seperti diketahui, Doni SH mantan anggota DPRD Kota Palembang bersama lima tersangka lainnya yang terjerat kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg dan ribuan butir pil ekstasi saat ini sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun nama 6 tersangka tersebut yakni, Doni SH, Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi. 

Ke enam tersangka itu dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update