Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Suap Alih Fungsi Lahan, Mantan Bupati Muara Enim Jalani Sidang Perdana

Thursday, February 11, 2021 | Thursday, February 11, 2021 WIB Last Updated 2021-02-11T13:03:43Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menggelar sidang perdana perkara dugaan suap alih fungsi lahan tahun anggaran 2014 yang menjerat 3 terdakwa salah satunya mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar, dengan agenda pembacaan dakwakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (11/2/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Naimullah SH MH, saat membacakan dakwaannya menyebut bahwa terdakwa bernama Ir. Muzakir Sai Sohar sebagai Bupati Muara Enim Periode Tahun 2013-2018, bertempat di Rumah Dinas Bupati Muara Enim di Muara Enim, di Hotel Swarna Dwipa Palembang, di rumah keluarga Terdakwa di Perumahan Bandara Resident Palembang.

Sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat dengan jumlah totalnya sebesar USD 400.000.

Diketahui dan patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya  dalam menerbitkan surat usulan dari terdakwa selaku Bupati Muara Enim kepada Menteri Kehutanan RI.

Sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP) / Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim.

Seusai persidangan tim Kuasa Hukumnya, Firmansyah dan Kris Handoyo Budi Sulistio mengatakan bahwasanya pihaknya, tidak akan mengajukan eksepsi.

"Kami sengaja tidak mengajukan eksepsi, karena kami optimis bahwasanya, pihak kami dapat mematahkan segala dakwaan dari JPU," kata Firmansyah. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update