Notification

×

Tag Terpopuler

Soal Masjid Sriwijaya, Pengamat : Sudah Ada Perbuatan Melawan Hukum

Thursday, February 11, 2021 | Thursday, February 11, 2021 WIB Last Updated 2021-02-11T13:12:13Z

PALEMBANG, SP - Soal mangkraknya proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, saat ini menjadi perhatian serius masyarakat. Pasalnya, pembangunan masjid yang digadang - gadang sebagai masjid terbesar se Asia itu, hingga saat ini belum selesai dikerjakan.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Kota Palembang, Azwar Agus SH MHum mengatakan, jika suatu perkara sudah masuk dalam tahap penyidikan, maka itu sudah dapat dikatakan adanya indikasi melawan hukum.

"Jika suatu perkara masuk dalam tahap penyidikan, maka sudah dapat dipastikan adanya hal atau perbuatan yang melawan hukum," jelas Azwar Agus saat dimintai pendapatnya, Kamis (11/2/2021).

Menurut Azwar jika saat ini pembangunan masjid Raya Sriwijaya terhenti atau tidak berjalan sebagaimana seharusnya, hal itu bisa saja dikarenakan adanya pergantian kepala daerah. 

"Bisa saja saat itu misalnya si A menjabat, dana pembangunan masjid ada dan dianggarkan, namun pembangunan belum selesai. Kemudian diwaktu yang hampir bersamaan adanya pergantian kepala daerah.
Maka saat dijabat oleh kepala daerah yang baru, pejabat tersebut tidak menganggarkan pembangunan masjid tersebut," katanya.

Dengan demikian, Azwar Agus berharap agar pihak kejaksaan tinggi agar dapat menyelidiki kasus ini dengan perencanaan yang matang dan kehati-hatian. 

"Saya yakin tim Kejati itu masih dalam proses perhitungan kerugian negara, siapa saja yang terlibat. Untuk itu wajar-wajar saja jika dalam dua minggu  pemeriksaan namun belum menemukan titik terang," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Masjid Raya Sriwijaya yang berlokasi di Jalan Pangeran, Jakabaring Kota Palembang, belum juga nampak bentuk masjidnya.

Lokasinya sudah ditumbuhi oleh ilalang-ilang yang tumbuh menjulang tinggi. Selain itu, nampak bangunan beton, dan tiang-tiang beton yang belum selesai pembangunannya.

Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, senilai 130 Miliar.

Hingga saat ini sudah ada puluhan nama yang dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk dimintai keterangannya terkait pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update