Notification

×

Tag Terpopuler

Kurir Ekstasi, Sepasang Kekasih Dibui 9 Tahun

Wednesday, February 24, 2021 | Wednesday, February 24, 2021 WIB Last Updated 2021-02-24T09:20:54Z
Sidang dipimpin Abu Hanifah SH MH memvonis terdakwa 9 tahun penjara. Foto ariel/sumselpers

PALEMBANG, SP - Sepasang kekasih, Riki dan Ajeng terdakwa dalam perkara narkotika jenis ekstasi, mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, menjatuhi hukuman pidana selama 9 tahun penjara kepada keduanya, Rabu (24/2/2021).

Putusan vonis dibacakan majelis hakim diketuai Abu Hanifah SH MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai atas perbuatannya kedua terdakwa, terbukti secara sah dan menyakinkan menjadi perantara menjual belikan narkotika.

"Mengadili kedua terdakwa dengan hukuman pidana selama 9 tahun penjara, denda 1 miliar, dengan subsider 2 bulan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isnaini SH saat membacakan tuntutan pada persidangan sebelumnya.

Sebelum putusan dibacakan, Kuasa Hukum kedua terdakwa Devianti SH sempat mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU.

"Dengan ini, kami mengajukan permohonan pembelaan pada kedua terdakwa, sebagaimana terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Sekiranya majelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannya," pinta Kuasa Hukum terdakwa kepada majelis hakim.

Setelah majelis hakim bermusyawarah memutus hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa meminta waktu 7 hari pada majelis hakim untuk pikir-pikir.

Dalam dakwaan diketahui, pasangan kekasih, Riki dan Ajeng merupakan kurir narkotika jenis pil ekstasi yang pada bulan Oktober 2020 lalu ditangkap oleh petugas di salah satu mini market di Kawasan Karang Anyar Jalan Kadir TKR Kelurahan 36, Ilir Kecamatan Gandus, Palembang.

Dari tangan kedua terdakwa, petugas mendapati 1 bungkus plastik bening, berisi 100 butir tablet warna biru muda berlogo Marvel. Dengan masing-masing tebal 0,440 Gram dengan berat netto keseluruhan 49,90 Gram. Saat akan ditangkap terdakwa Riki sempat membuang barang bukti dengan maksud untuk menghilangkannya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update