Notification

×

Tag Terpopuler

Rekan Doni Mantan DPRD Palembang Melarikan Diri

Thursday, February 18, 2021 | Thursday, February 18, 2021 WIB Last Updated 2021-02-18T10:40:41Z

PALEMBANG, SP - Salah satu terdakwa kasus narkotika yang ditangkap bersama mantan anggota DPRD Doni SH, bernama Joko Zulkarnain kabur alias melarikan diri.

Diketahui terdakwa Joko adalah tahanan Kejari Palembang dan saat ini masih menjalani proses persidangan bersama lima terdakwa lainnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketika dikonfirmasi Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung ArY Kesuma SH MH, membenarkan adanya kabar tersebut. 

"Benar, terdakwa atas nama Joko Zulkarnain kabur sejak tanggal 16 Januari lalu dan hingga kini masih kita buru keberadaannya," ujar Agung, Kamis (18/2/2021). 

Agung menjelaskan, kronologi kaburnya Joko Zulkarnain saat tahanan Rutan Pakjo itu menjalani perawatan di lantai 3 RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Dari hasil rekam medis yang dilakukan, Joko mengalami  pembengkakan pada paru-paru. Saat itu ia dikawal oleh dua petugas Kejari Palembang. 

"Saat kejadian kaburnya terdakwa, petugas kami sedang pergi mencari makanan saat Joko dirasa sudah tidur. dan saat itu juga tangannya diborgol di ranjang RS," jelasnya. 

Akan tetapi, kesempatan itu dimanfaatkan oleh terdakwa Joko untuk melarikan diri. Dari rekaman CCTV yang beredar, petugas berjalan meninggalkan ruang perawatan pada pukul  21.35 WIB. 

Sementara, terdakwa Joko pergi meninggalkan ruang rawatnya pada pukul 21.43 dan petugas kembali ke tempat itu pada pukul 21.55 WIB. 

"Jadi tidak sampai 20 menit dia ditinggal sendiri. Dari rekaman di CCTV, tahanan itu berjalan seorang diri. Istilahnya dia menyamar seperti pengunjung dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa sehingga bisa kabur," katanya. 

Lebih lanjut Agung menjelaskan, pihaknya sudah berbagai upaya dilakukan untuk mencari dan menemukan keberadaan Joko Zulkarnain.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian dari Polrestabes Palembang maupun Polda Sumsel. 

"Setelah diketahui bahwa yang bersangkutan melarikan diri, kita langsung melakukan penyisiran. Serta melaporkan secara berjenjang. Upaya pencarian terhadap Joko Zulkarnain pencarian terus kami lakukan hingga saat ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Doni SH mantan anggota DPRD Kota Palembang bersama lima tersangka lainnya yang terjerat kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg dan ribuan butir pil ekstasi saat ini sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun nama 6 tersangka tersebut yakni, Doni SH, Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi.

Ke enam tersangka itu dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update