Notification

×

Tag Terpopuler

Polres Lubuklinggau Gagalkan Transaksi Narkoba

Friday, February 12, 2021 | Friday, February 12, 2021 WIB Last Updated 2021-02-12T11:20:25Z
LUBUKLINGGAU,SP-Polres Lubuklinggau Melalui Perasonil Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan transaksi Narkotika jenis Pil Eksatasi dan sekaligus mengamankan pelaku berserta Barang Bukti (BB) kamis (11/02)

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, SH,S.IK.,MM diwakili Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Sofia Hadi,SH.,MH menjelaskan pada hari minggu tanggal 07 Febuari 2021 sekira jam 20.30 dilakukan penangkapan di dalam rumah kontrakan tersangka AS yang beralamat di jalan Durian kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuklinggau Provinsi sumsel.
Di TKP telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi 5 (lima) butir pil yang diduga Narkotika jenis pil exstasi warna bitu merk Red Bull dengan berat kurang lebih 1,80 (satu koma delapan puluh) gram yang disimpan dalam kotak rokok sampoerna Avolution merah yang disembunyikan dibagian bawah rak TV rumah Kontrakan tersangka. 

Selanjutnya pada hari selalsa (09/02) sekitar pukul 23:00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka AM di jalan kenangan II kelurahan Batu urip permai kecamatan Lubuk Linggau Utara II kota Lubuklinggau. 

Diketahui tersangka AM merupakab warga Desa Bingin teluk kecamatan rawas ilir kabupaten musi rawas utara. Berdasarkan informasi dari masyrakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis pil ekstasi di seputran TKP lalu dilakukan lidik dan benar selanjutnya dilakukan penangkapan. 

"Tersangka sempat melarikan diri ke arah perumahan kito Residen Keluraha  Batu Urip Taba kecamatan Lubuklinggau Utara II kota lubuklinggau kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota Sat Res Narkoba ybs berhasil diamankan dan mengakui telah membuanf barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi di pinggir jalan," jelas kasat Narkoba .

Dari tersangka berhasil diamankan Barang Bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna ungu merk NFL dengan berat kurang lebih 5,18 (lima koma delapan belas) gram, 1 (satu) botol kaleng pewangi merk steela warna hijau, 1 (satu) unit Hand Phone andorid warna merah merk Oppo, 1 ( satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna himat dengan No Pol : BG 2118 PA. 

Saat dilakukan interograsi,tersangka mengaku mendapatkan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari saudara AD yang beralamat di sirolangun Rawas kecamatan Rawas Ulu kabupaten Musi Rawas Utara. 
Selanjutnya kedua tersangka AS dan AM berikut barang bukti dibawa ke sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau guna riksa lebih lanjut. (Galsa s)
×
Berita Terbaru Update