Notification

×

Tag Terpopuler

Dana Covid Digunakan Untuk Judi Togel, Oknum Kades Sukowarno Terancam Pidana Mati

Monday, March 01, 2021 | Monday, March 01, 2021 WIB Last Updated 2021-03-01T16:01:03Z
PALEMBANG, SP - Akibat ulahnya yang diduga menyelewengkan dana Covid-19 tahun anggaran 2020, terdakwa Askuri bub salimin, oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno di Kabupaten Musi Rawas terpaksa harus memepertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, menghadirkan terdakwa Askuri untuk disidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Senin (1/3/2021) sore.

Dalam dakwaannha Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, bahwa terdakwa selaku kepala desa pada bulan Mei 2020 telah menggunakan dana desa tahap II dan III senilai Rp 187,2 juta salah satunya digunakan untuk
Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019) warga Desa Sukowarno. Akan tetapi dana Covid-19 tersebut tidak dibagikan oleh terdakwa ke warganya.

"Oleh terdakwa dana tahap II dan III yang sejatinya diberikan Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK) oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa seperti membayar hutang pribadi, judi togel, judi remi dan lain-lain," ungkap JPU dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni SH menjerat terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap terdakwa diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau merujuk pada peraturan presiden tentang penyalahgunaan dana Covid-19 terdakwa terancam pidana mati.

Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, penasihat hukum terdakwa Supendi SH MH tidak mengajukan pembelaan atas dakwan (Eksepsi).

Kemudian majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, menunda sidan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update