Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Divonis Bebas Murni dan Bebas Bersyarat, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi

Wednesday, March 10, 2021 | Wednesday, March 10, 2021 WIB Last Updated 2021-03-10T07:48:43Z
Ilustrasi

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, ajukan Kasasi ketingkat Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas tanpa syarat oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, terhadap terdakwa Bismi bin Setali.

"Iya sudah kita ajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Bismi, atas vonis bebas murni yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, saat ditemui di PN Palembang, Rabu (10/3/2021).

Arief menambahakan, selain Bismi, pihaknya secara bersamaan juga mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi untuk terdakwa Mei Priansyah yang divonis bebas bersyarat oleh majelis hakim.

"Pengajuan kasasi dan banding tersebut terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sidang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 10 bulan penjara," ujarnya.

Terpisah, Bustanul Fahmi SH MH selaku kuasa hukum Bismi mengatakan, atas kasasi yang diajukan itu adalah hal biasa dan itu adalah hak dari penuntut umum Kejari Palembang.

"Yang pasti jika berdasarkan undang undang pasal 244 KUHAP itu kan dijelaskan bebas murni tidak bisa dikasasi namun kita tidak bisa melarang jaksa untuk mengajukan kasasi," kata Fahmi.

Dirinya menjelaskan untuk upaya hukum saat ini masih berkoordinasi dengan terdakwa Bismi terlebih dahulu nanti jika penuntut umum telah mengajukan memori kasasi, dirinya akan mengajukan kontra memori kasasi.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa terlibat kasus penganiayaan Mei Priansyah dan Bismi sama-sama dijadikan terdakwa.

Pasalnya, keduanya terlibat perkelahian lantaran diduga Bismi mengajak istri Mei Priansyah kedalam mobil milik terdakwa Bismi, hingga akhirnya keduanya saling lapor dan perkara keduanya berlanjut ke meja hijau persidangan. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update