Notification

×

Tag Terpopuler

Eks Anggota DPRD Palembang Doni Cs Kompak Minta Dibebaskan Dari Pidana Mati

Thursday, March 25, 2021 | Thursday, March 25, 2021 WIB Last Updated 2021-03-25T15:57:01Z

PALEMBANG, SP - Terjerat kasus narkotika jenis sabu dengan berat 4 Kg dan ribuan butir pil ekstasi, Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi), Kamis (25/3/2021). 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, dalam pledoinya, Doni dan rekan-rekannya kompak memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan pidana mati terhadap mereka.

"Mereka semua sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesal dengan apa yang terjadi. Untuk itu mereka memohon agar terlepas dari ancaman hukuman mati," ujar Supendi, penasehat hukum para terdakwa.

Menurut Supendi, vonis hukuman mati sangat bertentangan dengan 
Hak Asasi Manusia (HAM). 

Selain itu ia juga mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 
28A yang berbunyi setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

"Jadi kami sangat menolak adanya hukuman mati dan sangat berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan yang kami ajukan. Kami meminta hukuman minimal setidaknya 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," katanya. 

Terkhusus bagi Doni, kata Supendi bahwa mantan anggota dewan itu memohon keringanan hukuman karena merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil. 

"Doni tidak punya orang tua lagi, sedangkan ayah dari istrinya juga sudah meninggal. Sehingga dia adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggung jawab bagi anak-anaknya," ujar Supendi. 

Sementara itu, satu-satunya terdakwa perempuan dalam perkara ini, Yati Suherman juga menyampaikan permohonannya untuk dibebaskan dari ancaman hukuman mati. 

Yeti mengaku, tergiur mengikuti jejak suaminya, terdakwa Joko Zulkarnain (kini DPO), dikarenakan faktor ekonomi. 

"Suaminya juga masih kabur dan dia punya anak yang harus dibesarkan. Dia juga tergiur ikut urusan ini karena faktor ekonomi," jelasnya. 

Seperti diketahui, identitas para terdakwa yang dituntut pidana mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, bersama Doni yakni, Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi. 

Kelimanya terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Bahwa para terdakwa terbukti
melakukan tindakan pidana permufakatan jahat sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan primer," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (4/3/2021) lalu. 

Kasi Pidum Kejari Palembang, 
Agung Ary Kesuma, ketika dikonfirmasi mengatakan, tuntutan pidana mati terhadap Doni dan keempat rekannya diberikan setelah tim JPU menimbang berbagai fakta-fakta dalam persidangan. 

Meliputi banyaknya barang bukti yang diamankan bersama para terdakwa. 

"Mereka juga adalah jaringan 
lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," jelasnya. 

Terkhusus untuk terdakwa Doni, pertimbangan dalam memberikan pidana mati dikarenakan saat ditangkap BNN bersama BNNP Sumsel, ia masih menjabat sebagai anggota aktif DPRD Palembang. 

Padahal sebagai anggota dewan, Doni semestinya menjadi contoh dan tokoh yang baik bagi masyarakat. 

"Dan menurut kami tidak ada hal-hal yang meringankan bagi mereka," ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update