Notification

×

Tag Terpopuler

Empat Terdakwa Penyelundup Minyak Ilegal Divonis Masing-masing 10 Bulan Penjara

Monday, March 01, 2021 | Monday, March 01, 2021 WIB Last Updated 2021-03-01T10:04:09Z


PALEMBANG, SP -
Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, menjatuhkan pidana selama 10 bulan kepada masing-masing 4 terdakwa pelaku pengangkut puluhan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal, Senin (1/3/2021).

Adapun keempat terdakwa itu yakni, Amsal Djamal (49) warga Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat, Adi Syahman Sinaga (38) warga Simalungun Sumatera Utara, Robert Martin (43) warga Bayung Lencir MUBA, serta Salamet Mulyadi (31).

Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Selly Gustina dan Kiagus Anwar.

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengangkutan minyak bumi tanpa dilengkapi ijin, sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU melanggar pasal 53 huruf b jo pasal 23 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang migas.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 10 bulan penjara, denda Rp 10 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menilai hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa selain meresahkan juga membahayakan warga masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan illegal drilling (pengeboran minyak ilegal).

Sementara hal yang meringankan bahwa para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempat terdakwa dengan pidana selama pada 1 tahun penjara.

Didalam dakwaan JPU bahwa para terdakwa pada sekira bulan Oktober 2020 silam, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapat informasi  tentang adanya truk yang bermuatan minyak bumi atau minyak mentah atau minyak hasil olahan atau sulingan sejumlah ± 10.000 L minyak tanah.

Yang berasal dari Desa Bayat Kabupaten Muba Provinsi Sumsel dengan tujuan pengiriman/ dibawa ke Provinsi Jambi dan daerah Padang Provinsi Sumbar yang sering kali berada dan melintas di Jalan Lintas Timur Palembang -Jambi tepatnya Desa Mekar Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba Provinsi Sumsel.

Dari penangkapan keempatnya didapati masing-masing barang bukti 4 buah kendaraan jenis colt diesel dengan jumlah keseluruhan hampir 40 ribu liter minyak tanah ilegal, dari keterangan masing-masing terdakwa mendapat upah mulai Rp 700 ribu hingga Rp 5,5 juta dengan tujuan masing-masing Provinsi Padang dan Provinsi Jambi (Ariel)

×
Berita Terbaru Update