Notification

×

Tag Terpopuler

Pemkab OKU Timur Gelar Bimtek, Siap Sukseskan Pilkades Serentak

Wednesday, March 24, 2021 | Wednesday, March 24, 2021 WIB Last Updated 2021-03-24T12:25:31Z

Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perudang-undangan, guna mensukseskan Pilkades Serentak di Kabupaten OKU Timur yang akan dilaksnakan 7 April mendatang. Selasa, (23/03).

OKU Timur, SP – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) gelar Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan, guna mensukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten OKU Timur yang akan dilaksnakan 7 April mendatang. Selasa, (23/03).

Bimtek ini setidaknya dibagi menjadi 3 zona diantaranya di kecamatan Buay Madang, di kecamatan Belitang dan kecamatan Madang Suku II, yang dilaksanakan pada hari yang sama.

Bimtek pada kecamatan Madang Suku II bertempat di halaman kantor kecamatan Madang Suku II, yang dihadiri oleh Sumarno S.H selaku Kabag hukum dan organisasi, Kasi Tindak pidana khusus Kejari OKU Timur, Aci jaya saputra S.H, Camat Madang Suku II, Camat Madang Suku I, Camat Madang suku III, Camat Buay Pemuka Bangsa Raja, Camat Semendawai Barat, Camat Cempaka, PJS dan PLH Kades serta Ketua Panitia Pil Kades dari Enam Kecamatan.

Acara ini di buka secara resmi Oleh Bupati OKU Timur yang di wakili Sumarno S.H selaku Kabag Hukum dan Organisasi, dalam sambutannya beliau menyampaikan Bimbingan teknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di tahun 2021 yang akan diselenggarakan di Kabupaten OKU Timur 7 April mendatang, dijalankan sesuai peraturan dan perundang-undangan.

“Sudah berkaitan dengan peraturan dan Perundang-undangan seiring dengan telah terbitnya UU no 6 tentang Desa dan tindaklanjuti Peraturan Mentri dalam negeri No 112 tentang Pemilihan Kepala Desa beberapa kali telah di ubah menjadi Permendagri No 65 Tahun 2017 dan yang terakhir Pemendagri No 72 Tahun 2020,”jelasnya.

Imbauan terhadap prokes pun sangat ditekankan pada pilkades ini, “dengan adanya tentang pemahaman pemilihan Kepala Desa diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Permendagri No 72 Tahun 2020 kita harus melaksanakan protokol kesehatan dari tingkat Pelantikan panitia sampai Pelantikan Kepala Desa terpilih,”.ungkapnya.

Sumarno juga memberikan batasan-batasan kampanye calon kepala Desa agar dapat diutamakan menggunakan Media, baik itu Media Elektronik, sosial dan lain sebagainya, dan apabila akan mengadakan tatap muka, kampanye tersebut harus mematuhi Protokol Kesehatan diatur jarak dan yang hadir dikampanye itu maksimal hanya Lima puluh Orang, selanjutnya di setiap Tempat pemungutan Suara maksimal Lima ratus Pemilih, apabila lebih dari lima ratus Pemilih panitia harus menyediakan tempat Bilik.

Kejaksaan OKU Timur, Aci Jaya saputra S.H Selaku Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dalam sambutannya menyampaikan terkait masalah dana Pilkades tentang Permendagri No 72 Tahun 2020 banyak yang tidak berubah, hanya dititik beratkan saja di dalam peraturan mendagri ini harus ada Protokol kesehatan.

“bahwa dalam Permendagri No 72/20 bisa mendiskualifikasi calon kepala desa apabila tidak mematuhi Protokol kesehatan, yang artinya ini sangat penting, panitia bisa melaporkannya secara berjenjang, apabila mendapati pelanggar prokes,”jelasnya

Tidak hanya itu, Aci menekankan masalah penggunaan anggaran untuk dipergunakan dengan sebenarnya, sesuai dengan petunjuk serta keterbukaan dan transparan. (Rahman)
×
Berita Terbaru Update