Notification

×

Tag Terpopuler

Pidsus Kejari Palembang Terima Uang Pengganti Kerugian Negara Dari Terpidana Otong

Tuesday, March 09, 2021 | Tuesday, March 09, 2021 WIB Last Updated 2021-03-09T09:34:02Z

Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede M Yasin (Foto : Ariel) 


PALEMBANG, SP - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari Otong Iskandar salah satu terpidana kasus korupsi pembangunan tugu tapal batas Palembang - Banyuasin yang sudah divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang, dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan penjara.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede M Yasin SH MH, mengatakan pihak sudah menerima uang pengganti kerugian negara melalui adiknya terpidana Otong.

"Ya sudah kita terima uang pengganti sebesar Rp 20 juta uang pengganti dari terpidana Otong melalui adiknya, hal itu berdasarkan petikan amar putusan majelis hakim Tipikor Palembang," kata Dede.

Dijelaskannya, dalam putusan yang dijatuhkan, bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat 2, 3 undang-undang RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah di dalam undang-undang RI no 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Yang bersangkutan telah divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara, dan diputus membayar uang pengganti sebesar Rp. 20 juta," jelasnya.

Dede menambahkan, terhadap uang pengganti kerugian negara tersebut, pihaknya akan menyetorkan langsung ke kas negara melalui Bank.

Sementara untuk satu terdakwa lainnya yakni Khoirul Rizal yang divonis majelis hakim PN Palembang selama 2 tahun dan 10 bulan saat ini masih dalam upaya hukum banding pada pengadilan tingkat tinggi Palembang.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2013 silam. Dari hasil penyelidikan Tim Pidkor Polresta Palembang, kasus itu indikasi mark up dalam pembangunan tugu batas di empat titik. 

Empat titik itu yakni Palembang-Banyuasin di kawasan Terminal Km 12, Palembang - Banyuasin dikawasan Jakabaring, Palembang - Banyuasin di kawasan Tanjung Api-Api (TAA), serta perbatasan Palembang - Inderalaya di kawasan Kertapati.

Sementara untuk Biaya proyek pembangunan yang dikeluarkan negara sebesar Rp 1,2 miliar kerugian atau terjadi dugaan mark up sebesar Rp 800 juta lebih. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update