Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Korupsi Lelang Jabatan Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi

Monday, March 15, 2021 | Monday, March 15, 2021 WIB Last Updated 2021-03-15T09:05:38Z
Tim kuasa hukum terdakwa Riopaldi Okta Yuda, Arief Budiman SH dan Rekan (foto: Ariel)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang menjerat dua terdakwa Riopaldi Okta Yuda dan Hermanto, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Lubuklinggau, Senin (15/3/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Abu Hanifah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Riopaldi Okta Yuda dengan pidana selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghukum terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 25.697.170.00 (Dua puluh lima juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh rupiah).

Sementara untuk terdakwa Hermanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan pidana 3 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

JPU juga menghukum terdakwa Hermanto, wajib membayar uang pengganti sebesar Rp109 juta.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari kedua kuasa hukum terdakwa.

Seusai sidang Arief Budiman SH dan rekan selaku kuasa hukum terdakwa Riopaldi Okta Yuda mengatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan. Namun dirinya mengaku sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terutama pasal yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

"Saya sependapat dengan JPU yang telah sesuai dengan fakta persidangan dan klien saya dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar pasal 2 dalam dakaaan primer JPU hanya dikenai pasal 3 saja," ujar Arif.

Akan tetapi langkah pledoi dilakukan dengan tuntutan pidana penjara yang dijatuhkan selama 2 tahun penjara terlalu tinggi dikarenakan tidak sesuai dengan Justice Collaborator (JC) sebagaimana telah diajukan sebelumnya guna mengungkapkan fakta sebenarnya.

"Karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk seseorang yang telah ditetapkan sebagai JC, dituntut hukuman percobaan pun diperbolehkan ini nyatanya tuntantan itu masih terlalu tinggi," ungkap Arif.

Untuk itu nanti pihaknya, akan menyampaikan dalam persidangan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan). (Ariel)
×
Berita Terbaru Update