Notification

×

Tag Terpopuler

Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Johan Anuar Terancam Dicabut

Thursday, April 15, 2021 | Thursday, April 15, 2021 WIB Last Updated 2021-04-15T05:22:50Z

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan yang menjerat terdakwa Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Johan Anuar, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/4/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti SH MH, JPU KPK menuntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara terhadap Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU.

JPU menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. 

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama. 

"Menyatakan terdakwa Johan Anuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas JPU KPK, Rihki Benindo Maghaz saat membacakan tuntutan.

Selain pidana, Johan Anuar juga dituntut membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Selain itu, Johan Anuar diwajibkan membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp3.211.992.020,00 (tiga miliar dua ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu dua puluh rupiah). 

Dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar JPU.

JPU juga menuntut agar Wakil Bupati OKU nonaktif tersebut, dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana. 

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU KPK, majelis hakim Tipikor Palembang, menunda sidang dua pekan, Selasa (27/4/2021) mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update