Notification

×

Tag Terpopuler

Akan Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Johan Anuar Sebut Tuntutan JPU KPK Terlalu Tinggi

Thursday, April 15, 2021 | Thursday, April 15, 2021 WIB Last Updated 2021-04-15T09:18:10Z
Titis Rachmawati, SH., MH, Kuasa Hukum Johan Anwar (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut Wakil Bupati OKU nonaktif Johan Anuar, yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan dengan hukuman pidana selama 8 Tahun Penjara.

JPU KPK menyatakan terdakwa Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KHUP.

"Dengan ini kami, menuntut terdakwa dihukum dengan hukuman selama 8 tahun, denda 200 juta dengan subsidair 6 bulan," ujar JPU KPK Rihki B Maghas SH MH, seusai sidang, Kamis (15/4/2021).

Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan bahwa tututan tersebut merupakan tuntutan yang tidak adil.

"Tadi klien kita dituntut 8 tahun diminta lagi untuk membayar uang pengganti sekitar 3,2 miliar. Defenisi membayar uang pengganti itu kalau, terdakwa dibuktikan menikmati uang tersebut," ujat Titis saat dikonfirmasi awak media usai persidangan, Kamis (15/4/2021).

Titis menerangkan, pada perkara ini uang pengganti telah dibayar oleh terpidana dalam kasus yang sama, Khidirman sebesar 3,2 miliar juga.

Maka jika merujuk dari tuntutan tersebut, uang sebesar 3,2 miliar telah dibayar oleh terpidana Khidirman, dan dibebankan lagi pada terdakwa Johan Anuar, untuk membayar uang sebesar 3,2 miliar tersebut. 

"Berarti Pemkab OKU, dapat tanah, juga dapat uang dobel. Enak bener pengadan tanah dapet begitu,"ujar Titis

Titis mengatakan pihaknya pada persidangan selanjutnya akan mengajukan pledoi.

"Kita akan ajukan pledoi semaksimal mungkin. Dan kita tetap akan melaporkan pada komisi kejaksaan, bahkan dewan pengawas KPK, agar memantau perkara ini sebaik mungkin," tegasnya.

Titis juga membandingkan tuntutan terhadap kliennya dengan beberapa perkara korupsi lainnya, yang dinilainya lebih besar nominal kerugian negara yang disebabkan namun tuntutan tidak sampai 8 tahun penjara.

"Kita coba bandingkan dengan beberapa kasus lainnya, yang nilai kerugiannya lebih besar dari apa yang didakwakan pada klien kami. Tuntutannya tidak sampai kayak gini,"ujar Titis.

Titis menilai jika tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU KPK pada terdakwa Johan Anuar terlalu tinggi.

"Terlihat ketidak adilannya dalam menjatuhkan tuntutan hukum dan menganalisa perkara, khususnya pada terdakwa Johan Anuar," pungkasnya (Ariel)
×
Berita Terbaru Update