Notification

×

Tag Terpopuler

Empat Sekawan Sindikat Narkotika Asal Pali Diganjar 15 Tahun Penjara

Thursday, April 01, 2021 | Thursday, April 01, 2021 WIB Last Updated 2021-04-01T13:48:04Z
PALEMBANG,SP - Empat sekawan sindikat narkotika yang kerap kali beraksi di Kabupaten Pali, Sumatera Selatan, yakni, Dodi Hermanto, Arta Suarsyah, dan Adi yang merupakan warga Pali, serta Ririn Carolinia Pasha Warga Jalan May Zen, Komplek Kedamaian Kota Palembang, hanya bisa pasrah saat dijatuhi pidana selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/4/2021).

Dalam persidangan, diketahui keempatnya merupakan jaringan narkotika yang kerap melakukan transaksi di Kabupaten Pali Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijatuhi hukuman  15 tahun dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, oleh majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH.

Adapun pertimbangan majelis hakim bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum tanpa izin menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan barang bukti dua bungkus sabu berat netto keseluruhan 198 gram.

"Bahwa para terdakwa sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Hal-hal yang memberatkan menurut majelis hakim yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika dan merusak generasi bangsa.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkap hakim ketua.

Setelah mendengar putusan dari majlis hakim, Arif Rahman SH dan rekan selaku penasehat hukum empat terdakwa menyatakan merima atas putusan tersebut.

Diketahui pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum, atas perbuatan para terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 13 tahun, pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan penuntut umum, keempat terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian pada November 2020 silam dengan cara undercover buy di sebuah penginapan di demang lebar daun Palembang saat akan menyerahkan dua bungkus sabu seharga Rp 140 juta.

Dari keterangan para terdakwa sabu tersebut mulanya dipesan dahulu oleh terdakwa Carolina kepada terdakwa Dodi yang mengatakan bahwa barang tersebut ada di PALI, lalu terdakwa Dodi menyuruh terdakwa Arta dan Adi membawa barang haram tersebut ke Palembang untuk diserahkan ke pembeli yang tak lain adalah polisi yang menyamar. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update