Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa KDRT Jilid II, Sidang Pemeriksaan Perkara Berlanjut

Thursday, April 29, 2021 | Thursday, April 29, 2021 WIB Last Updated 2021-04-29T10:31:57Z
PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jilid II, dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (29/4/2021).

Dalam putusan sela itu, dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Fahren SH MHum, menetapkan pemeriksaan dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa yang berinisial GT dapat dilanjutkan.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dalam persidangan," ujar ketua majelis hakim.

Sementara, penetapan biaya perkara akan diputus bersama dengan putusan akhir perkara ini.

Menanggapi putusan sela tersebut, Nurmala SH MH, selaku kuasa hukum GT mengatakan menghormati putusan majelis hakim, namun demikian pihaknya akan membuktikan dalam fakta - fakta persidangan bahwa terdakwa adalah korban bukan pelaku KDRT.

"Kami menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi dalam putusan sela dipersidangan tadi, bearti pemeriksaan perkara dilanjutkan. Namun, kami akan membuktikan di fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa adalah korban KDRT yang sesungguhnya bukan pelaku, karena kita ketahui bersama bahwa pelaku KDRT sebenarnya sudah diadili terbukti bersalah dan dipidana selama 1 tahun penjara," ujarnya.

Nurmalah menambahkan, pihaknya tetap meyakini bahwa majelis hakim akan bijak dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya bagi kliennya.

Seperti diketahui, kedua pasangan suami istri itu, saling lapor dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun ME suami GT, sudah dijatuhi pidana oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan pidana selama 1 tahun penjara. 

Sementara untuk GT istri dari terpidana ME, saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Palembang. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update