Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Ajukan Tanggapan, Kuasa Hukum Terdakwa KDRT Jilid II Tetap Pada Eksepsi

Thursday, April 22, 2021 | Thursday, April 22, 2021 WIB Last Updated 2021-04-22T06:53:34Z

Tim Kuasa Hukum GT (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jilid II, antara oknum notaris berinisial ME dengan istrinya GT, dengan agenda mendengarkan jawaban atau tanggapan (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa, Kamis (22/4/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fahren SH M Hum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indra Susanto SH, dalam poin tanggapannya meminta kepada majelis hakim agar menolak nota keberaten dari tim penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

Menyatakan menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas nama terdakwa dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum.

Melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili terdakwa.

Menanggapi, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Nurmalah SH MH, M. Yusni SH, Zul Fatah SH, Eka Novianti SH MH, Fitriasia Madinah SH, Mita Srimardiani SH MH Kes, Elda Mulilawati SH, Megawati Prabowo SH, Rini Susanti SH dan Ahmad Satria Utama SH, mengatakan pihaknya tetap berpegangan dengan eksepsi.

"Kami tetap dengan eksepsi karena apa yang didakwakan oleh JPU tidak benar, semua sudah tahu bahwa klien kami yang sekarang dijadikan terdakwa sebelumnya babak belur disiksa oleh pelaku yang perkaranya sudah diputus dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim," ujar Nurmalah.

Diia menjelaskan, bahwa kliennya yang saat ini menjadi terdakwa atas laporan pelaku jelas - jelas adalah korban KDRT.

"Klien kami sudah jelas - jelas sebagai korban sekarang malah jadi terdakwa, dimana keadilan bagi korban. Kami berharap majelis hakim dapat bertindak adil dan objektif dalam memutus perkara ini," ujarnya.

Nurmalah menambahkan, pihaknya meyakini bahwa majelis hakim akan bijak dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya bagi kliennya.

Seperti diketahui, kedua pasangan suami istri itu, saling lapor dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun ME suami GT, sudah dijatuhi pidana oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan pidana selama 1 tahun penjara.

Sementara untuk GT istri dari terpidana ME, saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update