Notification

×

Tag Terpopuler

Merokok Sambil Minum Susu Saat Sidang, Entah Apa Yang Merasuki Terdakwa Ini

Thursday, April 08, 2021 | Thursday, April 08, 2021 WIB Last Updated 2021-04-08T12:28:47Z
PALEMBANG, SP - Hendri Bin Baharudin terdakwa kasus narkotika, ketahuan merokok dan minum saat menjalani sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/4/2021). 

Akibat ulahnya, sontak saja perbuatan terdakwa tersebut membuat hakim menjadi berang. 

"Kepada seluruh petugas terkait, lain kali bila zoom sudah dimulai, tolong ditegur jangan sampai ada yang merokok seperti itu. Apalagi makan dan minum," ujar Ketua Majelis Hakim, Touch Simanjuntak saat memberikan teguran kepada petugas terkait yang menahan terdakwa Hendri. 

Terlihat dari layar zoom di ruang sidang, terdakwa Hendri terlihat dengan santainya menghisap sebatang rokok sembari menikmati minuman diduga susu saat menunggu gilirannya menjalani sidang.

Terdakwa nampaknya tidak menyadari bila kamera zoom yang berada di hadapannya sudah dalam keadaan menyala. 

Melihat hal tersebut hakim menjadi geleng-geleng kepala. 

Itulah mengapa saat giliran sidangnya tiba, hakim langsung memberi teguran tegas kepadanya. 

"Jangan sampai kejadian seperti itu terulang lagi," tegas hakim. 

Mendengar teguran itu, terdakwa nampak terkejut dan langsung menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim.

"Maaf sekali pak hakim, perbuatan saya salah," ujar terdakwa seraya menundukkan kepalanya. 

Diketahui terdakwa Hendri Bin Baharudin dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU Kejari Palembang. 

Ia merupakan terdakwa atas kasus keterlibatan dalam perantara jual beli narkotika. 

Atas perbuatannya, JPU Kejari Palembang, M Jimmy Artalius SH
menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara. 

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara itu dihimpun dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa Hendri Bin Baharudin ditangkap oleh petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan (undercover buy), Jumat (25/12/2020).

Petugas mendapat informasi bahwa di wilayah Pulo Gadung Kecamatan Sukarami Palembang, ada seseorang laki-laki yang bernama Hendri sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. 

Mendapat laporan itu petugas dengan cepat menyelidiki lokasi tersebut. 

Kemudian dua orang petugas yang melakukan penyamaran, berpura-pura hendak membeli sabu kepada terdakwa Hendri dan menyerahkan uang sebesar Rp.100 ribu kepadanya. 

Tak lama kemudian, terdakwa kembali menemui dua petugas yang menyamar itu dengan membawa sebungkus plastik bening berisi sabu. 

Atas bukti tersebut, petugas lantas segera membekuknya. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan uang sebesar Rp.280 ribu di kantong celana terdakwa. 

Berdasarkan pengakuannya, uang itu adalah hasil keuntungan penjualan sabu yang sudah ia lakukan. 

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di amankan ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update