Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Kasus Proyek Jembatan KTM, Saksi Yang Dihadirkan JPU Untungkan Terdakwa

Monday, April 26, 2021 | Monday, April 26, 2021 WIB Last Updated 2021-04-26T10:47:52Z

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan kawasan mandiri terpadu (KTM) Sungai Rambutan, Ogan Ilir tahun 2017, yang menjerat tiga terdakwa yakni Chris Sunardi selaku kontraktor proyek PT Wilco Jaya, Erha Asmirandah mantan Kadisnaker Ogan Ilir dan Ahmad Seli Kadisnaker non aktif Kabupaten Ogan Ilir, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (26/4/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, JPU menghadirkan tiga orang saksi dari Direktorat Jenderal Kementerian Desa yang dihadirkan secara virtual.

Dari hasil keterangan saksi, dua kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi secara tidak langsung memberikan keuntungan pada kliennya.

Hal itu dikatakan Arief Budiman SH selaku kuasa hukum terdakwa Erha Asmirandah.

“Dari keterangan para saksi tadi dipersidangan, jika mengetahui dana pembangunan Jembatan KTM ini, adalah dana bantuan dari Kementerian, yang diusulkan oleh Dinas Transmigrasi Ogan Ilir,” kata Arief.

Dijelaskannya, dalam dakwaan jaksa, terdakwa Erha Asmirandah membuatkan terlebih dahulu SK, sehingga jika dikaitkan dengan keterangan saksi hari ini, maka sangat beralasan terdakwa membuatkan surat, karena dinas mengajukan dana tersebut.

“Jadi dari keterangan saksi secara tidak langsung menguntungkan klien kita. Secara tidak langsung saksi mengatakan jika klien kami (Terdakwa Erha Asmirandah) telah melakukan sesuai dengan prosedurnya,” jelas Arif.

Ditempat yang sama Iswadi Idris SH, selaku kuasa hukum terdakwa Chris Sunardi, menambahkan, bahwa saksi yang dihadirkan merupakan saksi lanjutan dari sidang sebelumnya.

“Dari keterangan saksi maka kita dapat simpulkan bahwa adanya anggaran dari APBN TP, yang dianggarkan tahun 2017,” katanya.

Iswadi menjelaskan, dari keterangan saksi mengatakan bahwasanya prosedural penganggaran APBN PT, memang ada, tepat, dan telah sesuai prosedur.

Untuk diketahui, dalam perkara ini ada tiga terdakwa yakni Chris Sunardi selaku kontraktor proyek PT Wilco Jaya, Erha Asmirandah mantan Kadisnaker Ogan Ilir dan Ahmad Seli Kadisnaker non aktif Kabupaten Ogan Ilir.

Dimana pembangunan jembatan kawasan terpadu mandiri sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2017 yang diduga telah merugikan negara sebesar 2,9 miliar.

Dalam dakwaannya penuntut umum disebutkan ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengurangan volume dalam pengerjaan Jembatan KTM Sungai Rambutan tahun anggaran 2017 lalu, bersumber dari APBN yang merugikan negara lebih dari 2,9 miliar dari total anggaran sebesar 6,9 miliar.

Atas perbuatan para terdakwa masing masing dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update