Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Jera Dengan Kasus Yang Sama, Dua Terdakwa Residivis Narkoba Diganjar 13 Tahun Bui

Thursday, April 22, 2021 | Thursday, April 22, 2021 WIB Last Updated 2021-04-22T08:35:36Z


PALEMBANG, SP -
Duo sekawan Bobby Alamsyah (26) dan Hendra (26) yang merupakan residivis narkotika, seolah tidak jera dengan hukuman yang perna dijalaninya. Akibatnya dua terdakwa yang berprofesi sebagai buruh harian ini harus kembali menjalani dinginnya sel penjara.

Pasalnya, kedua terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu, seberat 136,85 gram itu, dijatuhi oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan pidana selama 13 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsidair 6 bulan.

Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara pada masing-masing kepada terdakwa dengan pidana selama 13 tahun penjara, denda 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (22/4/2021).

Keduanya terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH MH.

Setelah mendengar putusan dari majelis hakim, kedua terdakwa menerima atas tersebut.

"Terima yang mulia," ujar kedua terdakwa.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Jurnelis SH mengatakan jika keduanya sudah perna dihukum dalam perkara yang sama.

"Memang keduanya sudah pernah dihukum pada kasus sama. Salah satu terdakwa justru baru keluar dari tahanan di tahun 2020 ini," ungkap Jurnelis.

Jurnelis juga mengatakan jika hukuman yang dijatuhkan pada dua terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya.

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa I Bobby Alamsyah dan Terdakwa II Hendra pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekira pukul 17.30 wib, bertempat di Jalan Radial Kel.24 Ilir Kec. IB I Palembang tepatnya didalam parkiran Komplek Ramayana, telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa kristal-kristal putih jenis shabu-shabu dengan berat netto keseluruhan 136,85 gram.

Dimana keduanya telah menjadi target petugas dari Sat Res Narkotika Polrestabes Palembang, setelah mendapat laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

Setelah petugas melakukan pengintaian dan mencurigai gerak gerik keduanya, petugas langsung melakukan penggeledahan.

Dari keduanya petugas mendapati 2 bungkus narkotika jenis shabu yang dibalut tissue dan kantong plasik warna hitam yang ditemukan dicelana dalam yang dikenakan terdakwa Hendra.

Setelah diinterogasi kedua terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik kedua terdakwa yang didapat dari orang yang tidak dikenal dibelakang Hero tepatnya disemak-semak dan kedua terdakwa mengambil narkotika tersebut atas suruhan Rakay.

Adapun imbalan yang kedua terdakwa dapatkan bila berhasil mengambil narkotika jenis shabu tersebut maka kedua terdakwa akan mendapatkan narkotika jenis shabu yang akan kedua terdakwa konsumsi sendiri dan sebagiannya mendapatkan imbalan.

Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update