Notification

×

Tag Terpopuler

Terungkap, Acid Jalankan Bisnis Judi Baccarat Bersama WE Yang Saat Ini Jadi DPO

Friday, April 30, 2021 | Friday, April 30, 2021 WIB Last Updated 2021-04-30T15:11:13Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana perjudian (Judi Baccarat) yang menjerat terdakwa Asuandi alias Acid (51) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sekaligus pemeriksaan keterangan terdakwa.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Asuandi alias Acid, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selly Agustina SH, dihadapan majelis hakim.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah SH MH, mengatakan bahwa persidangan yang digelar kemarin (Kamis, 29/4/2021) digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang bertugas membagikan kartu pada judi tersebut.

"Dari keterangan saksi tersebut yang dihadirkan oleh penuntut umum, pada intinya mengakui meskipun tugasnya hanya membagikan kartu saja," kata Abu saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

Selain itu Abu menambahkan, JPU tidak akan menghadirkan saksi lainnya karena keterangan saksi tersebut sudah dianggap cukup maka pada hari yang sama langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

"Terdakwa mengakui bahwa bisnis perjudian itu dilakukan bersama dengan seseorang bernama Wenli (DPO)," ungkap Abu.

Dijelaskannya peran terdakwa yang terungkap dalam persidangan bahwa dirinya mengaku hanya menyediakan dengan sewa Rp 40 juta perbulan selama 6 bulan untuk menyelenggarakan perjudian tersebut.

"Selain itu, dari keterangan saksi terungkap Acid ini bertanggung jawab memberikan upah kepada karyawan dari keuntungan pemain, Jadi berdasarkan fakta persidangan tersebut terdakwa diduga sebagai penyelenggara perjudian," ujar Abu.

Namun demikian lanjut Abu, jelas perbuatan terdakwa masuk dalam kategori melakukan tindak pidana perjudian secara bersama-sama menjadi penyelenggara perjudian dan akan ada konskwensi hukum bagi yang melanggar.

Selanjutnya majelis hakim akan kembali menggelar sidang pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk diketahui, terdakwa Asuandi alias Acid sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU dijerat melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Sebelumnya, terdakwa Acid sempat melarikan diri pada saat penggerbekan tempat judi di wilayah Taman Kenten Palembang dan akhirnya ditangkap oleh tim Jatanras Polda Sumsel di wilayah Lampung pada Selasa (24/11/2020) lalu.

Pada saat penggerebekan, selain mengamankan 22 orang pemain polisi juga turut mengamankan 10 orang pegawai arena judi Baccarat yang dalam persidangan kesepuluh pegawai tersebut divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan.

Dari keterangan kesepuluh karyawan tersebut dalam persidangan hampir semuanya menyebut nama Asuandi alias Acid sebagai pemilik sekaligus bandar judi di Arena Judi Baccarat dengan upah rata-rata Rp 100 hingga Rp 250 ribu perhari. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update