Notification

×

Tag Terpopuler

Eksekusi Dikabulkan Pengadilan, Termohon Bongkar Sendiri Bangunan Diatas Tanah Pemohon

Monday, May 24, 2021 | Monday, May 24, 2021 WIB Last Updated 2021-05-24T13:10:08Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai melaksanakan eksekusi tanah seluas 14.600 meter persegi yang berlokasi di RT 05 Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Senin (24/5/2021).

Eksekusi tersebut dilakukan setelah tidak ada keberatan, bahkan Jasmin dan kawan-kawan selaku para pihak tergugat membongkar sendiri bangunan yang berdiri diatas tanah milik Iskandar alias Lauw Ho Ping selaku pemohon eksekusi.

Dalam pelaksanaan eksekusi yang mendapatkan pengawalan ketat dari puluhan personil TNI-POLRI berjalan kondusif tanpa ada hambatan.

Sebelumnya, PN Pangkalan Balai juga sudah dilakukan konstateering untuk mencocokkannya antara lokasi dan luas lahan yang ada sebelum dilakukan eksekusi.

”Kita sebelum eksekusi sudah lakukan konstateering di objek sengketa yang akan dieksekusi. Sejauh ini data dalam objek sengketa ini juga tidak ada yang berbeda dan cocok. Baik itu ukurannya ataupun batas-batas tanah dan juga bangunan yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, eksekusi bisa kita lakukan. Terlebih lagi, bangunan yang terletak di objek sengketa ini sudah dirobohkan sendiri oleh pihak termohon,” ungkap petugas PN Pangkalan Balai Yusuf, saat membacakan nota eksekusi di objek eksekusi.

Selain membacakan nota eksekusi PN Pangkalan Balai juga melihat secara langsung proses pemasangan patok atau batas lahan ini sekaligus menyerahan objek eksekusi ke pihak pemohon. 

Sementara itu Kuasa hukum pemohon eksekusi dari Kantor Hukum Sumpah Pemuda Hairul Aman SH mengatakan, sengketa atas lahan ini sendiri sudah berlangsung dari tahun 2008 lalu. 

Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Sumsel dua periode ini menjelaskan, dimana saat itu para pihak yang bersengketa terus mengajukan upaya hukum hingga ke tingkat kasasi. Namun demikian, dari semua bukti yang dimiliki baik dalam bentuk sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Banyuasin atau Musi Banyuasin tidak pernah dijual belikan ke pihak manapun.

”Dasar kita mengajukan gugatan yakni data sertifikat yang dimiliki oleh kliennya selaku pemohon eksekusi. Bahkan selama persidangan ini hingga ke tingkat kasasi, semua putusannya menguatkan kliennya dan akhirnya terbit keputusan kasasi yang isinya menyatakan lahan ini menjadi miliknya klien kami. Atas dasar tersebut, kami ajukan ke PN Pangkalan Balai untuk melakukan upaya eksekusi atas objek sengketa dan berhasil dikabulkan,” saat ditemui Sumsel Pers diruang kerjanya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update