Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Pekerjaan Pagar Kuburan, Empat Kontraktor Ini Akui Tidak Tahu Ilmu Proyek

Tuesday, May 25, 2021 | Tuesday, May 25, 2021 WIB Last Updated 2021-05-25T06:54:48Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pagar makam atau pagar kuburan pada Dinas Sosial Kota Pagaralam dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa, Selasa (25/5/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Abu Hanifah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pagaralam menghadirkan empat terdakwa yang terjerat dalam perkara tersebut.

Keempat terdakwa yang dihadirkan itu yakni Romzi, Yudi, Gunawan dan Juliansyah yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pagar makam.

Dari fakta persidangan terungkap, keempat terdakwa mengakui bahwa mendapatkan beberapa paket proyek tersebut tanpa mengetahui dasar-dasar ilmu pengerjaan proyek, bahkan salah satu terdakwa mengaku tidak mempunyai perusahaan, hanya meminjam perusahaan (CV) dari temannya.

"Saya mendapatkan tiga paket proyek dengan nilai kontrak Rp 147 juta, perusahaan itu pinjam dari teman dan tidak mengerti secara umum mengenai proyek,"ungkap terdakwa Yudi kepada majelis hakim.

Selain terdakwa Yudi, terdakwa Romzi juga mengaku turut mendapatkan 4 paket dari 18 paket pengerjaan proyek yang mana CV Manalagi miliknya tersebut baru dibuat sekitar tahun 2017 silam.

"CV Manalagi itu saya bikin sendiri dengan saya wakil direktur dan istri saya sendiri sebagai direktur dan istri saya juga tidak mengerti teknis pengerjaan proyek hanya saat pencairan dana itu ditransfer saya ambil sendiri melalui rekening perusahaan," ujar terdakwa Romzi.

Dihadapan majelis hakim para terdakwa kompak mengakui bahwa perbuatan mereka tersebut telah menyalahi aturan, oleh majelis hakim persidangan kembali akan digelar pada Selasa dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum.

Supendi SH MH selaku penasihat hukum tiga terdakwa Romzi, Yudhi dan Gunawan mengatakan bahwa kliennya mengakui kesalahan terutama mengenai teknis pengerjaan proyek hanya berdasarkan perintah dari terpidana Dolly Herven selaku staff PPK proyek yang telah divonis penjara 1 tahun 3 bulan.

Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya 
yakni dugaan korupsi pengerjaan proyek pagar makam bersumber dari dana APBD Kota Pagaralam tahun 2017 sebesar  Rp6,3 miliar. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 697 juta dari 18 paket proyek.

Keempat terdakwa tersebut, disangkakan melanggar Primer Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update