Notification

×

Tag Terpopuler

Geledah Rumah Eddy Hermanto, Satu Koper Dokumen Diangkut

Friday, May 28, 2021 | Friday, May 28, 2021 WIB Last Updated 2021-05-28T11:27:27Z
PALEMBANG, SP - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melakukan penggeledahan dirumah milik Eddy Hermanto salah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Jalan Gajah Blok EE-17 Kedamaian Palembang RT 10 RW 02 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Jumat (28/5/2021).

Dari pantauan dilokasi, penyidik pidsus melakukan penggeledahan didampingi oleh Koordinator Intelejen Kejati Sumsel Roy Riady SH MH yang juga disaksikan Lurah, ketua RT setempat, Scurity komplek dan penasehat hukum tersangka.

Dari hasil penggeledahan selama 3 jam,  tim Penyidik Kejati Sumsel  berhasil mengamankan satu buah koper berisikan dokumen dan meyegel dua buah brankas milik tersangka Edy Hermanto. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, ketika dikonfirmasi mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik hari ini guna untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Hari ini penyidik kembali melakukan serangkaian penyidikan terkait kasu dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, yakni melakukan penggeledahan dirumah tersangka berinisial EH, guna melengkapi berkas penyidikan," ujar Khaidirman.

Khaidirman menjelaskan dari hasil penggeledahan penyidik berhasil mengamankan satu koper yang berisi dokumen dan menyegel dua buah brangkas dari rumah tersangka tersebut.

"Satu koper berisi dokumen - dokumen terkait Masjid Sriwijaya berhasil disita penyidik untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu penyidik juga menyegel dua Brankas dari rumah tersangka EH," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penyitaan aset milik tersangka Eddy Hermanto selaku mantan ketua panitia pembangunan Masjid Sriwijaya.

Adapun aset yang sudah disita penyidik, terdiri dari tujuh unit rumah toko (ruko) dan dua unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BG 317 JO dan Honda HRV warna merah tahun 2020 dengan nomor polisi 83 LL. 

Penyitaan seluruh aset milik tersangka Eddy Hermanto akan digunakan penyidik sebagai jaminan untuk mengganti atas kerugian negara dalam kasus Masjid Sriwijaya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dan menyita aset milik Syarifudin yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yang terletak di Jl Kancil Putih No 04 RT 50 RW 10 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Selasa (25/5/2021) lalu.

Tersangka Syarifudin dalam perkara tersebut, merupakan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengakut satu koper berisi dokumen dan menyita satu unit mobil Toyota Camry warna hitam bernomor polisi BG 188 TA dari rumah tersangka Syarifudin.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sudah menetapkan empat tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Empat tersangka itu yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, H Syarifudin Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update