Notification

×

Tag Terpopuler

Ini Daftar Aset Yang Disita Dari Tersangka Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Saturday, May 29, 2021 | Saturday, May 29, 2021 WIB Last Updated 2021-05-29T07:18:42Z
PALEMBANG, SP - Tim penyidk Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, satu pekan ini sudah melakukan penggeledahan dirumah Syarifudin dan Eddy Hermanto yang merupakan dua tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan dikediaman Syarifudin, pada Selasa (25/5/2021) lalu.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dirumah tersangka tersebut,  di kawasan Demang Lebar Daun itu, penyidik berhasil membawa satu koper berisikan dokumen dan menyita satu unit mobil Toyota Camry tahun 2009.

Yang terbaru, penyidik juga melakukan penggeladahan di kediaman Eddy Hermanto, pada Jumat (28/5/2021) kemarin.

Dari penggeledahan itu, penyidik juga berhasil mengangkut satu koper dokumen dan menyegel dua Brankas dari kediaman Eddy Hermanto.

Sebelumnya penyidik telah menyita sejumlah aset milik Eddy Hermanto. Adapun aset yang sudah disita penyidik, terdiri dari tujuh unit rumah toko (ruko) dan dua unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BG 317 JO dan Honda HRV warna merah tahun 2020.

Penyitaan seluruh aset milik tersangka Eddy Hermanto akan digunakan penyidik sebagai jaminan untuk mengganti atas kerugian negara dalam kasus Masjid Sriwijaya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sudah menetapkan empat tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Empat tersangka itu yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, H Syarifudin Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. 

Untuk diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. 

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update