Notification

×

Tag Terpopuler

Klarifikasi Kuasa Hukum, Gelar Pasca Sarjana Sunda Ariana Sah dan Legal

Tuesday, May 25, 2021 | Tuesday, May 25, 2021 WIB Last Updated 2021-05-25T06:58:51Z
PALEMBANG, SP – Terkait pemberitaan Rektor Universitas Bina Dharma Palembang, Sunda Ariana. Anton Nurdin SH sebagai kuasa hukum memberikan klarifikasi kepada wartawan dan meluruskan pemberitaan yang dinilai merugikan kliennya.
 
Dikatakan Anton Nurdin, skripsi sudah tidak lagi dijadikan sebagai syarat penentu kelulusan sejak tahun 2000. Hal tersebut diberlakukan sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah RI No. 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi pasal 16 ayat (1). 

‘’Dalam pasal tersebut berbunyi, ujian akhir suatu program studi, suatu program sarjana dapat terdiri atas ujian komprehensif atau ujian karya tulis, atau ujian skripsi,” ujar Anton Nurdin kepada wartawan. 

Ditambahkan Anton Nurdin, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti), yang dijabat Muhammad Nasir, saat itu, juga pernah menyatakan bahwa skripsi menjadi pilihan atau opsional. Mahasiswa dapat memilih untuk mengerjakan tugas skripsi atau tugas lainnya. 

Diungkapkan, hal tersebut guna menghindari munculnya kecurangan pembuatan ijazah palsu. Sehingga mahasiswa membeli skripsi layaknya hukum ekonomi, dimana ada permintaan dan penawaran.

Implementasi peraturan tersebut, telah diterapkan di beberapa universitas atau program studi. 

Artinya, mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih apakah ingin mengambil jalur skripsi atau non-skripsi, baik melalui tugas akhir (TA), ujian komprehensif, ataupun melalui keikutsertaan perkuliahan tertentu.
Seperti di Universitas Indonesia (UI) telah menerapkan kebijakan peraturan tersebut. Dan evaluasi dari implementasi kebijakan tersebut ternyata berdampak positif. Mereka baik-baik saja tanpa perlu mengharuskan skripsi sebagai syarat wajib kelulusan bagi mahasiswanya. Sehingga meminimalisir dan tidak adanya kecurangan dalam pembelian ijazah palsu.

‘’Jadi gelar sarjana strata dua yang disandang klien kami sah dan legal dari Program pascasarjana Universitas Sriwijaya. Sangat legal. Sehingga dapat melanjutkan pendidikan pascasarjana. Apalagi, ada pernyataan tegas dari Wakil Rektor Universitas Sriwijaya Bidang Akademik Universitas Sriwijaya Prof Ir Zainuddin Nawawi PhD IPU, terbitan media online Minggu (23/5/2021),’’ tegas Anton Nurdin.

Disitu dikatakan Prof Zainuddin Nawawi, skripsi tidak menjadi syarat utama bagi lulusan strata satu (S-1) untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan pascasarjana, khususnya strata dua (S-2). Untuk masuk S-2 dan meraih gelar magister, lulusan S-1 harus memiliki ijazah sarjana.

“Persyaratan mendaftar untuk studi lanjut ke pascasarjana (S2), calon yang bersangkutan lulus dan memiliki ijazah sarjana (S-1). Jadi tidak mempersyaratkan skripsi,” ungkap Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Sriwijaya Prof Ir Zainuddin Nawawi PhD IPU, Minggu (23/5).

Zainuddin menjelaskan, pemberian gelar akademik dilakukan oleh rektor setelah ijazah diberikan. 

“Keputusan rektor menetapkan mahasiswa yang telah lulus, diberikan ijazah dan berhak memakai atau menggunakan gelar atau sebutan lain,” jelasnya.

Dengan klirnya penjelasan tersebut, Anton Nurdin justru mempertanyakan motif dari pihak yang mempertanyakan legalitas gelar pascasarjana kliennya.
 
"Kami mempertanyakan apa motif dibalik peernyataan informasi hoax tersebut. Dengan adanya informasi tersebut, bukan saja sangat merugikan nama baik klien kami sebagai pimpinan perguruan tinggi. Tapi juga memperkeruh suasana dan dapat mempengaruhi publik khususnya mahasiswa dan civitas akademika Universitas Bina Dharma,’’ ujar Anton. 

Dikatakan Anton Nurdin, pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap oknum LSM yang dinilanya sudah merugikan nama baik kliennya. 

"Kami sedang mempersiapkan upaya hukum karena sudah merugikan nama baik klien kami,’’ tegas Anton Nurdin lagi. (tim)
×
Berita Terbaru Update