Notification

×

Tag Terpopuler

Penyidik Sita Satu Koper Dokumen dan Mobil Dari Rumah Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Tuesday, May 25, 2021 | Tuesday, May 25, 2021 WIB Last Updated 2021-05-25T09:19:34Z
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, mengangkut satu koper dokumen dan menyita satu unit mobil dari rumah tersangka kasus korupsi masjid sriwijaya (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melakukan penggeledahan beberapa aset milik Syarifudin yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yang terletak di Jl Kancil Putih No 04 RT 50 RW 10 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Selasa (25/5/2021).

Tersangka Syarifudin dalam perkara tersebut, merupakan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengakut satu koper berisi dokumen dan menyita satu unit mobil Toyota Camry warna hitam bernomor polisi BG 188 TA dari rumah tersangka Syarifudin.

"Ya benar, barusan kita telah melakukan penggeledahan dari rumah tersangka kasus Masjid Sriwijaya berisinial SF. Dari hasil penggeledahan penyidik mengamankan satu koper dokumen dan menyita satu unit mobil Toyota Camry warna hitam," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, Selasa (25/5/2021) 

Khaidirman menambahkan, dalam penggeledahan penyidik Pidsus juga didampingi oleh Koordinator Intelejen Kejati Sumsel Roy Riady, dalam rangkaian proses penyidikan dan berjalan lancar tanpa ada penolakan dari tuan rumah. 

"Penggeledahan ini dalam masih dalam rangkaian proses penyidikan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Ahamdulilah tidak ada penolakan dari tuan rumah, semuanya lancar dan pengeledahan hari ini disaksikan Ketua RT setempat serta Lurah Demang Lebar Daun dan pihak Kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penyitaan aset milik tersangka Eddy Hermanto selaku mantan ketua panitia pembangunan Masjid Sriwijaya.

Adapun aset yang sudah disita penyidik, terdiri dari tujuh unit rumah toko (ruko) dan dua unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BG 317 JO dan Honda HRV warna merah tahun 2020 dengan nomor polisi 83 LL. 

Penyitaan seluruh aset milik tersangka Eddy Hermanto akan digunakan penyidik sebagai jaminan untuk mengganti atas kerugian negara dalam kasus Masjid Sriwijaya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sudah menetapkan empat tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Empat tersangka itu yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, H Syarifudin Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update