Notification

×

Tag Terpopuler

Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Friday, May 07, 2021 | Friday, May 07, 2021 WIB Last Updated 2021-05-07T08:48:11Z
PALEMBANG, SP - Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid dan lapangan seluruh Kota Palembang dinyatakan Pemerintah Kota Palembang dan Kemenag Palembang tidak dilarang bagi wilayah RT yang berzona Covid-19 kuning dan hijau. 

Hal ini berdasarkan surat edaran bersama Pemerintah Kota Palembang dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang nomor 1/SEB/II/2021 dan nomor 1222/SE/KK.06.05.02/HM02/05/2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19.

Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Apriansayah, didampingi Juru Bicara Walikota Palembang Reza Fahlevi mengatakan, Shalat Idul Fitri di wilayah RT dan kelurahan yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Orange) agar dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Sementara untuk wilayah RT dan kelurahan dengan tingkat penyebaran Covid-19 tergolong rendah (Zona Hijau dan Zona Kuning) dapat dilaksanakan di masjid/mushala dan lapangan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

"Syaratnya pengurus/pengelola dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh kepala KUA Kecamatan dan Ketua Satuan Gugus Tugas Kecamatan COVID-19. Jumlah jamaah 50% dari kapasitas masjid/mushala dan lapangan," katanya usai memberikan pernyataan kepada media, Jumat (7/5/2021).

Saat ini berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Palembang hanya RT diwilayah Kertapati berzona kuning dan hijau. "Tetapi update terbarunya RT di kelurahan mana berzona kuning dan hijau akan ada pada Senin (10/5/2021)," katanya. 

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr Fauziah mengatakan, pada pekan ini hanya wilayah kecamatan Kertapati yang berstatus zona kuning. Sementara lainnya berada di zona merah dan oranye sehingga seusai aturan maka dilarang untuk menggelar salat ied.

"Di kecamatan tersebut beberapa kelurahan yang berstatus zona hijau dan kuning sehingga sesuai aturan boleh melaksanakan. Tapi sesuai aturan tetap dibatasi dengan kapasitas 50 persen saja jumlah jemaahnya. Kalaupun ada pendatang tetap mengikuti aturan ini harus dibatasi," katanya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update