Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang KDRT Jilid II, Saksi Ahli Dinilai Tidak Bisa Bedahkan Bengkak Akibat Diplintir Atau Dipukul

Thursday, May 20, 2021 | Thursday, May 20, 2021 WIB Last Updated 2021-05-20T11:37:28Z
PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Jilid II, antara oknum notaris berinisial ME dengan istrinya GT, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/5/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fahren SH MHum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susanto SH, menghadirkan saksi ahli dr Tiara Fortuna dari RS Bhayangkara.

Dalam keterangannya, saksi ahli dr. Tiara Fortuna menjelaskan, bahwa didalam visum ditemukannya bengkak pada pergelangan tangan ME akibat benda tumpul.

Seusai sidang Nurmalah SH MH, kuasa hukum GT, mengatakan bahwa saksi ahli tersebut tidak bisa membedahkan bengkak dipergelangan tangan akibat diplintir atau dipukul.

"Keterangan saksi ahli tadi kami menilai tidak bisa membedhakan bengkak akibat diplintir atau dipukul, karena dari uraian visum dan dakwaan jaksa tidak konek atau tidak nyambung," ujar Nurmalah.

Nurmalah menjelaskan, dalam keterangan visum ditemukan bengkak akibat benda tumpul dipergelangan tangan. Sementara didalam dakwaan terdakwa dikatakan memukul, memelintir. 

"Pertanyaannya, apakah bengkak dipergelangan tangan akibat dipelintir atau dipukul itu yang tidak bisa dibedakan oleh saksi ahli tadi. Tetapi menurut ahli bengkak itu bisa akibat benda tumpul mendekati tubuh, padahal menurut dakwaan jaksa terdakwa menangkis, namanya juga menangkis bisa saja menjadi bengkak, orang memukul juga bisa menjadi bengkak, nah disitu ahli tidak bisa membedahkannya," ungkapnya.

Nurmalah menambahkan, sebagai kuasa hukum terdakwa pihaknya merasa aneh jika kliennya yang babak belur tetapi bisa menggelintir tangan, memukul dan lain-lain, jadi hal itu sangat kontradiktif.

Dalam sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan (Ade Chad) untuk terdakwa GT dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Diketahui, sebelumnya ME divonis bersalah dan sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kini giliran GT, menjalani proses persidangan.

GT, menjalani sidang dikarenakan berkas laporan yang dibuat oleh suaminya ME dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kejadian bermula, kedua pasangan suami istri itu, saling lapor dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun ME suami GT,  sudah dijatuhi pidana oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan pidana selama 1 tahun penjara. 

Sementara untuk GT istri dari ME, saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Palembang. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update