Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Korupsi Anggaran Setwan, Dua Anggota DPRD PALI Dihadirkan Jadi Saksi

Monday, May 03, 2021 | Monday, May 03, 2021 WIB Last Updated 2021-05-03T14:39:56Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2017, di Sekretariat DPRD PALI, yang menjerat terdakwa Mujarab SE selaku oknum bendahara, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (3/4/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menghadirkan dua orang saksi. Dua saksi itu yakni anggota DPRD PALI bernama Ilsan dan Basuki Rahmad.

Dalam persidangan kedua saksi dicecar berbagai pertanyaan baik oleh majelis hakim, penasihat hukum maupun JPU Kejari PALI yang pada intinya menerangkan adanya permasalahan mengenai SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) atau Surat Perjalanan Dinas anggota DPRD kala itu.

"Pada prinsipnya hampir sebagian anggota DPRD kala itu ada permasalahan di bulan Juli hingga Desember 2017 SPJ tidak dibayarkan oleh bendahara sekwan DPRD PALI," ungkap saksi Ilsan.

Ia menjelaskan untuk nilai SPJ khusus untuk dirinya saja pada periode bulan tersebut lebih kurang dari Rp 100 juta hingga saat ini belum ada pembayarannya.

Hal senada juga diungkapkan saksi Basuki Rahmad yang mengatakan bahwa kegiatan-kegiatan anggota DPRD ada seperti reses ke daerah-daerah dengan prosedur menggunakan dana pribadi terlebih dahulu baru nanti diklaim ke bendahara Sekwan.

"Untuk SPJ saya sendiri saja hingga saat ini sama seperti pak Ilsan belum dibayarkan lebih kurang Rp 50 juta oleh bendahara Sekwan," imbuh Rahmad.

Ditemui usai sidang, Supendi SH MH penasihat hukum terdakwa Mujarab mengaku masih akan melihat perkembangan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim JPU untuk menentukan sejauhmana keterlibatan terdakwa dalam perkara ini.

"Untuk saat ini akan kita lihat dulu perkembangan sidang, tentunya akan kita sampaikan pembelaan kita dalam agenda pledoi terdakwalangkah dalam pembelaan," katanya.

Diketahui, perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar ini, Pidsus Kejari PALI tidak hanya menetapkan Mujarab sebagai tersangka, namun juga Arif Firdaus selaku Plt Sekwan DPRD PALI tahun 2017 yang saat ini ditetapkan DPO.

Pasal yang disangkakan kepada terdakwa Mujarab yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update