Notification

×

Tag Terpopuler

Tempat Usaha Besar Tidak Dirazia, Puluhan Owner Kedai dan Cafe Protes

Tuesday, May 25, 2021 | Tuesday, May 25, 2021 WIB Last Updated 2021-05-25T08:34:26Z
PALEMBANG, SP - Puluhan pengusaha owner kedai dan cafe melakukan aksi protes kepada Pemerintah Kota Palembang di depan Kantor Walikota Palembang, Selasa (25/5/2021). Hal itu karena petugas yang setiap malam melakukan razia dan pembubaran di tempat usaha mereka. 

Razia dan pembubaran kedai dan cafe yang operasional di atas pukul 21.00 WIB, dianggap meresahkan dan membatasi kegiatan perekonomian terlebih hal serupa dianggap tidak berlaku bagi tempat usaha besar.

Mereka meminta terkhusus kepada Pemerintah Kota Palembang, yang memiliki kewenangan khusus atas kebijakan tersebut. Pihaknya meminta pemerintah untuk memberikan toleransi terhadap pembatasan jam operasional bagi para kedai cafe di Kota Palembang.

Koordinator Aksi, Rudianto Widodo menjelaskan, selain meminta toleransi terhadap jam  operasional yang ditetapkan oleh pemerintah, pihaknya menolak kedai hanya boleh dibuka sampai pukul 21.00 WIB. 

"Kami minta pemerintah berlaku adil terhadap usaha makro dan mikro. Jangan hanya usaha mikro seperti kedai kecil saja yang dirazia tiap malam, tapi tempat usaha besar juga jangan dibiarkan saja," katanya.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kota Palembang, Faizal AR yang mewakili Walikota Palembang mengatakan, pihaknya menampung aspirasi yang disampaikan para owner kedai cafe, dan secepatnya akan melakukan rapat kepada pihak terkait.

"Tempat usaha dan hiburan tutup pukul 21.00 sudah ada aturannya, tapi untuk menanggapi aksi ini akan kita rapatkan dengan pihak terkait," katanya. 

Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya melalui Kabid Linmas Satpol PP Kota Palembang, Herison mengatakan, razia dan pembubaran oleh tim gabungan dari Satpol PP juga Poltesta dan TNI ini sesuai edaran dari walikota 14/2021 tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan, kafe, diskotik dan mall yang berada di wilayah hukum Kota Palembang. 

"Sesuai prosedur kita sampaikan kepada masyarakat sesuai edaran walikota tidak boleh berkerumun di cafe sampai mall sampai lewat 21.00. Pembubaran juga kami sampaikan secara persuasif," katanya.

Dengan adanya keluhan dari owner kedai dan cafe ini, menurutnya pihaknya menjalankan tugas sebagai penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah. "Kita tidak tembang pilih. Banyak yang sudah kita tindak baik diberi sosialisasi dan dibubarkan ada 20 lebih termasuk cafe kecil," katanya. 

Kota Palembang masih zona merah, sehingga diharapkan masyarakat untuk memahami kebijakan ini. "Owner tempat usaha yang biasa tutup jam 11 malam atau jam 1 pagi, pasti merasa rugi, kami paham. Tapi dari sisi kesehatan dan ekonomi juga harus diutamakan," katanya. (Ara).
×
Berita Terbaru Update