Notification

×

Tag Terpopuler

Walikota Palembang Larang Gelar Shalat Idul Fitri Dimasjid

Monday, May 03, 2021 | Monday, May 03, 2021 WIB Last Updated 2021-05-03T06:48:29Z



PALEMBANG, SP -
Kota Palembang mendapatkan warning dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran tingkat sebaran Covid-19 yang cukup tinggi. Salah satu resikonya masyarakat khususnya umat muslim dilarang melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid. 

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Palembang, seluruh wilayah kecamatan didominasi zona merah. Dari total kasus sebaran Covid-19 yang sudah mencapai 10.487 ini tersisa kasus aktif terkonfirmasi yang masih cukup tinggi sebanyak 904.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, kebijakan yang diambil berdasarkan surat edaran dari Mendagri dan Kementerian Agama. Maka, wilayah zona merah dilarang untuk sholat ied, tidak boleh mudik lebaran dan taraweh hanyabkapasitas 50 persen. 

"Shalat ied seluruh masjid di Palembang dilarang, tidak bisa dilakukan pembatasan, pasti membludak," katanya, usai melakukan video conference dengan Kemendagri, Senin (3/5/2021).

Di samping dilarangnya melakukan shalat ied, pusat perbelanjaan di Kota Palembang menjelang lebaran ini pengunjung membludak. Harnojoyo menegaskan ada tim gabungan yang akan memperketat protokol kesehatan. 

"Sanksi tetap berlaku sesuai dengan Perwali 27/2020. Penurunan zona Covid tidak bisa terlaksana jika masyarakat sendiri tidak patuh, tidak bisa hanya pemerintah saja," ujarnya. 

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang, Deni Apriansyah mengatakan, sesuai dengan surat edaran 4/2021 bahwa wilayah dengan zona merah dan orange dimanta tidak dilaksanakan sholat Idul Fitri di masjid hanya dibolehkan di rumah masing-masing. 

"Ada 1200 masjid yang akan diberikan surat edaran resmi berdasarkan edaran dari Kementerian Agama," katanya. (Ara).

×
Berita Terbaru Update