Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Segera Dilimpahkan Ke Penuntut Umum

Monday, June 07, 2021 | Monday, June 07, 2021 WIB Last Updated 2021-06-07T10:25:38Z


PALEMBANG, SP -
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, segera melakukan pelimpahan tahap satu berkas perkara milik empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas perkara empat tersangka yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto, nantinya akan diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, mengatakan jika penyidikan sudah dianggap selesai oleh penyidik nantinya berkas empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jika penyidikan sudah dianggap lengkap oleh penyidik segera akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, artinya sudah masuk ke Tahap I. Setelah dinyatakan lengkap formal maupun materilnya, nanti penuntut umum akan melakukan pra penuntutan terhadap berkas perkara tersebut," ujar Khaidirman, Senin (7/6/2021).

Akan tetapi, hasil formal maupun materil berkas perkara tersebut belum lengkap maka penuntut umum akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk kembali melengkapi berkas perkara.

"Tapi kalau hasil penelitian berkas perkara tersebut belum lengkap, maka penuntut umum akan memberikan petunjuk kepada penyidik dengan menggunakan P 18 atau P 19. Begitu semua dinyatakan lengkap maka penyidik kembali melimpahkan ke penuntut umum untuk tahap II. Kalau sudah tahap II penuntut umum akan menyiapkan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan salah satunya menyiapkan dakwaan," jelasnya.

Kendati berkas perkara nanti sudah dilimpahkan, kata Khaidirman tim penyidik Kejati Sumsel tidak akan berhenti untuk memburu aset para tersangka guna menutup kerugian negara.

"Meskipun nanti berkas perkara sudah dilimpahkan, aset para tersangka akan kita kejar terus," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sudah menetapkan empat tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Empat tersangka itu yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, H Syarifudin Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Untuk diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update