Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Korupsi Proyek Pagar Makam Terpaksa Ditunda

Tuesday, June 08, 2021 | Tuesday, June 08, 2021 WIB Last Updated 2021-06-08T06:20:02Z


PALEMBANG, SP -
Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang dugaan korupsi pembangunan pagar makam (kuburan) pada Dinas Sosial Kota Pagaralam tahun anggaran 2017 yang menjerat tiga dari empat terdakwa dalam perkara tersebut.

Akan tetapi, sidang yang sudah dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagaralam terpaksa harus ditunda. Hal itu dikarenakan berkas tuntutan belum siap.

Mengetahui hal tersebut, majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH, sebelum menunda persidangan langsung memberikan kesempatan satu kali kepada JPU untuk mempersiapkan berkas tuntutan terhadap tiga terdakwa yakni Romzi, Yudi, serta Gunawan hingga satu pekan kedepan.

"Untuk itu kami memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mempersiapkan berkas tuntutan, dengan demikian persidangan kita tunda dan akan digelar kembali pekan depan," ujar Abu Hanifah sambil mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa, terungkap fakta persidangan bahwa ketiganya mengakui tidak tahu dasar-dasar ilmu pengerjaan proyek, bahkan salah satu terdakwa mengaku tidak mempunyai perusahaan, hanya bermodalkan pinjam CV (perusahaan) temannya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, para terdakwa juga kompak mengakui bahwa pengerjaan 18 paket proyek pagar makam tersebut telah menyalahi aturan terutama soal teknis pengerjaan proyek hanya berdasarkan perintah dari terpidana Dolly Hrven selaku staff PPK proyek yang telah divonis penjara 1 tahun 3 bulan.

Diketahui, perkara tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya
yakni dugaan korupsi pengerjaan proyek pagar makam pada Dinas Sosial Kota Pagaralam senilai Rp 6,3 miliar yang diduga negara mengalami kerugian lebih kurang Rp 697 juta bersumber anggaran APBD tahun 2017.

Sementara untuk satu terdakwa kontraktor lainnya bernama Juliansyah hingga saat ini persidangan masih dalam agenda pemeriksaan saksi ahli.

Para terdakwa dijerat Pasal Primer Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update