Notification

×

Tag Terpopuler

Nekat Mencuri TV Milik Tetangganya Sendiri, Riki Diganjar 1,3 Tahun Bui

Tuesday, June 08, 2021 | Tuesday, June 08, 2021 WIB Last Updated 2021-06-08T06:21:59Z


PALEMBANG, SP - Akibat ulahnya yang nekat mencuri satu unit televisi berukuran 24 inci dari rumah korban Nanang yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri, terdakwa Riki Adiyansa hanya bisa pasrah saat dijatuhi pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Selasa (8/6/2021).

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, dihadapan terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui virtual.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Majelis hakim berpendapat adapun hal - hak yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima atas vonis tersebut

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan, diketahui bahwa terdakwa Riki Adiyansa Als Riki pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di jalan A. Yani Lorong Sabar No.05 Rt.34 Rw.02 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, nekat mencuri televisi milik tetangganya sendiri.

Hal tersebut bermula saat dirinya bersama seorang bernama Ahmad alias Mamat (Berkas terpisah) mengajak untuk mencari "duit" (mengajak melakukan pencurian).

Kedua terdakwa berjalan sekir 50 meter, dan melihat pintu belakang salah satu rumah tetangganya tidak terkunci.

Melihat kesempatan tersebut, Riki nekat masuk dan mengambil televisi 24 Inch dari rumah korbanya bernama Nanang.

Setelah berhasil mengambil televisi dari ruang keluarga rumah Korban Nanang, terdakwa Riki langsung mengovernya pada terdakwa Mamat, dan keduanya berhasil membawa satu unit telivisi milik korbannya.

Akibat perbuatannya, korban Nanang mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update