Notification

×

Tag Terpopuler

Berulang Kali Rekam Wanita Sedang Mandi, Edi Dituntut 3 Tahun Penjara

Tuesday, June 08, 2021 | Tuesday, June 08, 2021 WIB Last Updated 2021-06-08T08:16:11Z


PALEMBANG, SP -
Terdakwa Edi Kurniawan Lulu, yang merupakan salah satu staf klinik kehamilan di Kota Palembang, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama 3 tahun penjara.

Terdakwa Edi, diseret ke meja hijau lantaran ulahnya yang nekat melakukan perbuatan tak senonoh dengan merekam video di kamar mandi yang didalamnya sedang ada seorang wanita sedang mandi. Bahkan perbuatannya dilakuan berulang kali.

Atas perbuatannya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Murni SH MH, menuntut terdakwa Edi dengan pasal 32 Jo pasal 6 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, denda 200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU Murni saat membacakan tuntutan Selasa (8/6/2021).

Perbuatan mesumnya itu dilakukan oleh terdakwa sejak bulan Januari hingga Maret 2020 lalu.

Setidaknya sudah ada sejumlah wanita yang berhasil dia rekam saat sedang mandi di Klinik Kehamilan tempat terdakwa bekerja.

Dalam data dituliskan terdakwa Edi Kurniawan Lulu, tergoda saat mendengar suara orang mandi dari ruangan tempat ia bekerja, di sebuah Klinik kehamilan di Kota Palembang.

Tak dapat membendung hasratnya, Edi pun nekat memanjat dan merekam video seorang yang tengah mandi di samping ruang kerjanya melalui kamera handphone miliknya sendiri.

Video-video hasil rekamannya tersebut, disimpan di laptop miliknya.

Dalam pengakuan terdakwa, merekam video-video tersebut hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa mengaku menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Saya menyesal pak hakim. Mohon keringanan hukumannya," pinta terdakwa pada majelis hakim. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update