Notification

×

Tag Terpopuler

Dana Desa Digunakan Untuk Kampanye Pileg, Oknum Kades Ini Jadi Pesakitan

Monday, June 07, 2021 | Monday, June 07, 2021 WIB Last Updated 2021-06-07T06:26:19Z


PALEMBANG, SP -
Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, menggelar sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2018, yang menjerat terdakwa Antoni (45) mantan oknum Kepala Desa (Kades) Perangai, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, Senin (7/6/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abu Hanifah SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, Anjasra Karya SH dan Ariansyah SH, dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Desa Perangai pada tahun 2018 lalu mendapatkan kucuran dana dari APBN sebesar Rp 964 juta.

"Kuat dugaan terdakwa menyalahgunakan wewenang jabatan selaku Kepala Desa, serta telah menghamburkan uang negara untuk kepentingan pribadi, dengan berdalih anggaran yang dicairkannya untuk pembangunan desa," ungkap JPU saat membacakan dakwaan.

Adapun modus yang dilakukan terdakwa, menurut JPU, dengan melakukan pembangunan fiktif berupa pembangunan beberapa fasilitas desa salah satunya yakni Pos pelayanan terpadu (Posyandu).

"Bahwa dalam pengakuannya, terdakwa menggunakan DD tersebut untuk kampanye pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 kabupaten Lahat dari partai Demokrat," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk itu, sebagaimana dakwaan JPU jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh terdakwa senilai Rp 376 juta ini dijerat primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Eka Sulastri SH, mengatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) dengan dakwaan JPU.

Dalam sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan Senin pekan depan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update